Jumat, 24 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Kendaraan Over Dimensi Siap-Siap Dirazia Juli 2026, Dishub Kaltim: Kami Sosialisasikan Bebas ODOL

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Irhamsyah menjelaskan terkait razia kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL)

HO/DISHUB KALTIM
RAZIA ODOL - Ilustrasi. Pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan ODOL di Kota Samarinda 8 Mei 2025 lalu, Dishub Kaltim bersama Dishub Pemkot serta Polresta Samarinda saat beroperasi di Jalan masuk Stadion Utama Palaran (HO/DISHUB KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Irhamsyah menjelaskan terkait razia kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL.

ODOL sendiri ditegaskannya bahwa persoalan keamanan dan ketertiban para pengguna jalan mesti menjadi prioritas utama.

Ruas jalan di Kaltim menurutnya mesti bebas dari kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi agar tidak membahayakan pengendara lain.

“Sosialisasi sudah berjalan sejak 10 Juni dan akan berakhir 30 Juni,” sebutnya, Sabtu (28/6/2025) lewat pesan singkatnya.

Menurut Irham, persoalan ODOL memang berdampak pada jalan rusak, pemborosan bahan bakar, hingga mengakibatkan umur produktif kendaraan yang dapat berkurang.

Baca juga: PUPR Kutim Ungkap Penyebab Jalan Cepat Rusak, dari Kontur Tanah hingga Kendaraan ODOL

“Program Nasional menarget tahun 2026, transportasi darat bersih dari ODOL yang melintas, ya kami di Pemprov Kaltim juga bersiap menyukseskan program ini,” terangnya.

Sosialisasi yang sudah berjalan, ia menekankan ke arah pembinaan dan peringatan yang diberikan bagi kendaraan-kendaraan ODOL.

“Tanggal 14-27 Juli nanti akan ada razia, operasi patuh dan tindak langsung,” tegas Irham.

Kesadaran keselamatan bersama pengguna jalan hingga ketahanan infrastruktur juga ditekankannya.

Kendaraan ODOL, sebut Irham, memang terbukti jadi salah satu faktor rusaknya jalan-jalan di Kaltim, baik jalan berstatus nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Pembangunan Terminal Barang Km 13 Balikpapan Dipercepat, Solusi Atasi Macet dan Truk ODOL

Tentu banyak biaya yang dikeluarkan jika memperbaiki jalanan yang rusak, hingga kelancaran distribusi logistik di Kaltim.

“Jalan rusak juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kelancaran distribusi juga tentu berdampak,” tegasnya.

Program yang sudah dicanangkan ini, tentu diharapkan Dishub Kaltim untuk masyarakat yang memiliki armada hingga pelaku usaha logistik bisa menaati aturan yang ada.

“Peraturan atau regulasi ini diharap harus ditaati, agar jalan kita, tertib dan layak,” tandasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved