Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Alasan Disdikbud Kukar Keluarkan Larangan Jual Buku, Pungutan Sekolah, dan Seragam

Larangan ini juga mencakup pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang siswa yang dinilai dapat membebani orangtua.

Tayang:
HO/KIBRISPDR
LARANGAN PUNGUTAN SEKOLAH - Ilustrasi buku cetak pembelajaran di sekolah. Disdikbud kukar akan menindak tegas sekolah yang melanggar surat edaran tersebut. (HO/KIBRISPDR)  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, dan perlengkapan sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Larangan ini juga mencakup pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang siswa yang dinilai dapat membebani orangtua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan di Satuan Pendidikan, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang menegaskan pelarangan penjualan buku di sekolah.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Pungutan Liar di Balikpapan Timur, 7 Orang Ditangkap Termasuk Dua Ketua RT

Dalam edaran itu, Disdikbud Kukar menekankan tiga poin utama.

Pertama, sekolah dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar dalam bentuk apapun. 

Guru diminta memanfaatkan Dana BOS dan Platform Merdeka Mengajar untuk menyusun dan menyediakan bahan ajar secara mandiri.

Kedua, sekolah juga dilarang menjual seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan program bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Program ini tengah menunggu petunjuk teknis untuk segera dilaksanakan.

Baca juga: Kepala Desa di Kutim Masuk Bui, Lakukan Pungutan Liar Pengurusan Surat Tanah

Ketiga, sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang serta biaya lain yang bisa membebani wali murid.

"Apabila Kepala Sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini akan diberikan sanksi yang tegas," pungkas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Thauhid Afrilian Noor. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved