Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Bongkar Pungutan Liar di Balikpapan Timur, 7 Orang Ditangkap Termasuk Dua Ketua RT

Polda Kaltim bongkar pungutan liar di Balikpapan Timur, 7 orang ditangkap termasuk dua Ketua RT.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
HO POLDA KALTIM
PUNGLI DI BALIKPAPAN - Polda Kaltim bongkar pungutan liar di Balikpapan Timur, 7 orang ditangkap termasuk dua Ketua RT. Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, akhirnya dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai penggerak utama. (HO POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kaltim bongkar pungutan liar di Balikpapan Timur, 7 orang ditangkap termasuk dua Ketua RT.

Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Komplek Manggar Sari, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan akhirnya dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Terungkapnya praktik pungli di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur tersebut saat digelar operasi kamtibmas pada Rabu malam (7/5/2025).

Tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai penggerak utama.

Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan praktik pungli tersebut.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah pos keamanan di Jalan Mulawarman, Komplek Manggar Sari.

Baca juga: Kementerian PPPA akan Dampingi Pasca Kasus Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua Ketua RT, yaitu S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) Ketua RT 89.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,8 juta yang diduga hasil dari pungli.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, kepada Tribun Kaltim, Sabtu (10/5/2025) menjelaskan, para pelaku menjalankan modus pungli dengan dalih iuran keamanan lingkungan.

Warga dan pemilik kafe dikenakan tarif Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan.

Bahkan, jika dalam satu rumah terdapat lima orang, bisa dikenai hingga Rp500 ribu, ditambah iuran komplek sebesar Rp200 ribu.

PUNGLI DI BALIKPAPAN - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, akhirnya dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai penggerak utama. (HO POLDA KALTIM)
PUNGLI DI BALIKPAPAN - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, akhirnya dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai penggerak utama. (HO POLDA KALTIM) (HO POLDA KALTIM)

"Iuran tersebut dikumpulkan oleh sekelompok pemuda, lalu diserahkan ke A sebagai koordinator, yang kemudian membagikan hasil pungutan kepada para pemungut dan Ketua RT," ungkap Kombes Yuliyanto. 

Menurutnya, masing-masing pemungut mendapat upah Rp200 ribu–Rp300 ribu, sementara Ketua RT bisa menerima hingga Rp5 juta–Rp7 juta per periode tiga bulan.

Koordinator A sendiri disebut memperoleh hingga Rp6 juta.

Baca juga: Kecelakaan Motor vs Mobil Terjadi di Dekat Borneo Paradiso Balikpapan, 1 Orang Alami Luka Serius

Polda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melapor, dan mengajak warga lain untuk tidak ragu memberikan informasi kepada polisi bila menemukan praktik serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved