Berita Nasional Terkini

Daftar Kontroversi Bobby Nasution, Kedekatan dengan Kadis PUPR Sumut yang Ditangkap KPK Disorot

Daftar kontroversi Bobby Nasution, kedekatan dengan Kadis PUPR Sumut yang ditangkap KPK kini disorot

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bobbynst
KONTROVERSI BOBBY NASUTION - Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Daftar kontroversi Bobby Nasution, kedekatan dengan Kadis PUPR Sumut yang ditangkap KPK kini disorot. (Instagram bobbynst) 

3) Proyek Gagal Lampu Pocong

Pada 2023 saat menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution sempat meminta maaf atas gagalnya proyek lampu hias yang disebut juga lampu pocong karena bentuknya.

Proyek itu dinilai gagal lantaran proses pengerjaan tidak berkualitas.

"Dalam hal ini (saya) menyampaikan tentunya yang viral-viral pada masyarakat lebih dan kurangnya, tentunya karena viral viralnya ya, bukan karena kami melakukan ini, kami mohon maaf tentunya kepada masyarakat," ujar Bobby saat menghadiri konferensi pers pengembalian uang proyek lampu pocong di Kejari Medan, Jumat, 29 Desember 2023.

Bobby terlebih dahulu meminta inspektorat melakukan pemeriksaan.

"Pelaksanaan di lapangan yang dilakukan oleh pelaksana secara mutu dan secara kualitas, kami belum bisa menerima, Pemerintah kota Medan, belum melihatnya (baik) secara fisiknya," ujarnya

Dia pun meminta keenam kontraktor yang memenangkan tender untuk mengembalikan uang proyek Rp21 miliar yang sudah diberikan Pemkot Medan.

Bobby Nasution meminta kontraktor mengembalikan uang Rp21 miliar yang sudah dipakai untuk mengerjakan proyek lampu pocong ini. 

"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelasnya, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan.

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," katanya, dikutip dari Tribun Medan.

4) Sengketa 4 Pulau dengan Aceh

Diketahui, empat pulau yaitu Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Ketek dikethaui berlokasi antara Aceh Singkil (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumut).

Awalnya empat pulau tersebut milik Aceh secara administratif sejak 1956, lalu secara keliru masuk wilayah Sumut akibat kesalahan koordinat tahun 2008, dan diadministrasikan ulang ke Sumut pada 2020–2025.

Pada April 2025, Kemendagri menetapkan keempat pulau masuk wilayah Sumut, lantas mendapatkan protes dari Aceh, kemudian dilakukanlah mediasi kedua gubernur, Selasa (17/6/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved