Berita Penajam Terkini
3 Polisi di Penajam Kaltim Kena Push Up Gara-gara Rambut tak Rapi, Begini Aksi Propam Polres PPU
Tiga anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa menjalani hukuman push-up di tempat usai kedapatan melanggar aturan kedisiplinan soal kerapian.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Tiga anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa menjalani hukuman push-up di tempat usai kedapatan melanggar aturan kedisiplinan soal kerapian rambut.
Sanksi ringan ini diberikan dalam kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PPU, Kalimantan Timur Senin (30/6/2025) siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres PPU AKP Nuryatman, didampingi Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap.
Pemeriksaan menyasar berbagai aspek mendasar, mulai dari penampilan pribadi (sikap tampang), kelengkapan administrasi, hingga penggunaan gawai pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk mengakses situs terlarang.
Baca juga: Polres PPU Gelar Patroli Dialogis, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pencurian
Sebanyak 15 personel diperiksa secara bergiliran.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga personel yang tidak memenuhi standar kerapian rambut.
Ketiganya langsung ditegur dan diberikan sanksi pembinaan berupa push-up.
Kasi Propam AKP Nuryatman menegaskan bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan kedisiplinan dalam tubuh Polri.
Baca juga: Polres PPU Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara
"Disiplin dimulai dari hal kecil. Penampilan, ketertiban administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan digital adalah cerminan karakter anggota,” ujar AKP Nuryatman.
Selain penampilan, gawai pribadi anggota juga diperiksa.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait akses ke situs judi online maupun konten pornografi.
Pemeriksaan senjata api dinas pun menunjukkan bahwa seluruhnya dalam kondisi aman, lengkap secara administrasi, dan sesuai prosedur.
Baca juga: Trofeo Sepak Bola di IKN Nusantara Kaltim, Polres PPU Berharap Satukan Semua Kalangan
Gaktibplin ini dilakukan berdasarkan landasan hukum dan instruksi pimpinan, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kemudian, Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, Telegram Kapolri Nomor: ST/2533/X/YAN.1.2./2022, Telegram Rahasia Kapolda Kaltim Nomor: STR/496/XII/.12.10./2024.
Menurut AKP Nuryatman, Gaktibplin bukan sekadar rutinitas, melainkan refleksi bahwa Polri terus berbenah dari dalam.
"Propam Polres PPU sebagai garda pengawas internal memainkan peran penting untuk menjaga marwah institusi tetap berdiri tegak," pungkasnya. (*)
Banjir Antrean di Pasar Murah PPU, Warga Serbu 28 Ton Beras dan Sembako Murah |
![]() |
---|
Polairud Polres PPU Dorong Nelayan Babulu Laut Aktif Jaga Kamtibmas Perairan |
![]() |
---|
Polres PPU Gelar Patroli Skala Besar, Ratusan Personel Dikerahkan Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Kesiapan Pemkab Penajam Paser Utara dalam Makan Bergizi Gratis Diapresiasi Kemenkumham |
![]() |
---|
Tantangan Teknis dan Stabilitas Pangan dalam Program MBG di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.