Bantuan Sosial

Cara Mengganti Rekening BSU, Lengkap Cara Mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Dapat BSU

Cara Mengganti rekening BSU. Lengkap cara mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syarat dapat BSU.

Kolase Tribunkaltim.co
BSU 2025 - Ilustrasi. Cara Mengganti rekening BSU. Lengkap cara mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syarat dapat BSU. (Kolase Tribunkaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar BSU 2025 terkini.

Berikut cara mengganti rekening BSU bagi penerima bantuan sosial.

Lengkap cara mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Cek juga syarat dapat BSU 2025.

Catat cara mengganti rekening BSU yang sudah tidak aktif. 

Selain itu simak juga cara cek status penerima BSU 2025 via Kemnaker login bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Langkah jika Lolos Verifikasi tapi BSU 2025 Belum Cair

Untuk BSU 2025, Pemerintah mencairkan langsung kepada rekening pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

Pencairan BSU 2025 untuk tahap pertama telah dimulai Selasa (24/6/2025).

Karena BSU 2025 langsung ditransfer ke rekening, sangat penting bagi penerima untuk memastikan rekeningnya benar.

Kemnaker menegaskan rekening bank penerima BSU 2025 harus aktif, valid, dan sesuai data kepesertaan.

Jika tidak, maka pencairan dana BSU 2025 bisa gagal.

Masalah yang kerap terjadi di lapangan meliputi:

  • Rekening sudah tidak aktif 
  • Nama dan nomor rekening tidak sesuai dengan data BPJS Perubahan rekening belum dikonfirmasi ulang

Peserta yang belum memperbarui atau mengonfirmasi ulang data rekening bisa terlambat menerima BSU 2025, meski sudah terdaftar.

Untuk itu, Kemnaker mengimbau penerima BSU 2025 segera melakukan pengkinian data melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Cara Mengganti Rekening BSU yang sudah Tidak Aktif

Berikut langkah mudah memperbarui rekening agar pencairan BSU 2025 tidak tertunda:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved