Selasa, 5 Mei 2026

Liputan Khusus

Inilah Daftar Rayon dan Domisili Jenjang SMP untuk SPMB Balikpapan 2025

Sebagaimana diketahui, pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi besok akan dimulai.

Tayang:
balikpapan.spmb.id
SPMB BALIKPAPAN 2025 - Gambar poster bertuliskan SPMB Balikpapan 2025. Berikut daftar rayon dan domisili jenjang SMP untuk SPMB Balikpapan 2025 (balikpapan.spmb.id) 

-Kel. Mekarsari

-Kel. Gunungsari Ulu

-Kel. Gunungsari Ilir:

RT: 52–69

RAYON 3

Domisili Prioritas

  • SMP Negeri 11

RT: 19, 20, 21, 22, 32, 33, 58, 64 Kel. Graha Indah

  • SMP Negeri 15

RT: 39, 41, 63, 67 Kel. Graha Indah

  • SMP Negeri 16

RT: 48 Kel. Karang Joang

RT: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17 Kel. Kariangau

  • SMP Negeri 17

RT: 2, 8, 22, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37,

38, 55, 56, 61 Kel. Karang Joang

Domisili Dalam Rayon

Balikpapan Utara:

-Kel. Batu Ampar

-Kel. Graha Indah

-Kel. Karang Joang

Balikpapan Barat:

-Kel. Kariangau

Balikpapan Timur:

-Kel. Manggar (RT: 37)

RAYON 4

Domisili Prioritas

  • SMP Negeri 4

RT: 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 43, 45 Kel. Baru Tengah

RT: 57, 58, 59, 60 Kel. Baru Ulu

  • SMP Negeri 9

RT: 10, 11, 12, 16, 17, 18, 29 Kel. Margo Mulyo

Kec. Balikpapan Barat

  • SMP Negeri 16

RT: 48 Kel. Karang Joang

RT: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17 Kel. Karang Joang

  • SMP Negeri 21 RT: 8, 9, 15 Kel. Kariangau
  • SMP Negeri 25

RT: 8, 9, 10, 11, 13, 14, 43, 44, 45, 46 Kel. Margasari

RT: 4 Kel. Baru Tengah

Domisili Dalam Rayon

Kecamatan Balikpapan Barat:

-Kel. Baru Ulu

-Kel. Margo Mulyo

-Kel. Baru Tengah

-Kel. Margasari

-Kel. Baru Ilir

Kecamatan Balikpapan Utara:

-Kel. Karang Joang

RAYON 5

Domisili Prioritas

  • SMP Negeri 5

RT: 22, 23, 24, 25, 26 Kel. Sepinggan Raya

  • SMP Negeri 10

RT: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 45, 46 Kel. Sungai Nangka

  • SMP Negeri 14

RT: 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Kel. Gunung Bahagia

  • SMP Negeri 18

RT: 10, 14, 19, 21, 22, 23 Kel. Sepinggan Baru

  • SMP Negeri 26

RT: 17, 42, 50, 52, 56, 60, 61, 62 Kel. Sepinggan Baru

RT: 49, 50, 64, 67 Kel. Sepinggan

Domisili Dalam Rayon

Kecamatan Balikpapan Selatan:

-Kel. Sepinggan

-Kel. Sepinggan Baru

-Kel. Sepinggan Raya

-Kel. Sungai Nangka

-Kel. Gunung Bahagia

-Kel. Damai Baru

RT: 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17

-Kel. Damai Bahagia

RT: 23, 24, 25, 26, 27, 29, 30, 31, 32, 33, 34,

35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42

RAYON 6

Domisili Prioritas

  • SMP Negeri 8

RT: 39, 52, 54, 55, 96 Kel. Manggar

  • SMP Negeri 13

RT: 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 28, 29, 30, 31, 35, 32,

36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44 Kel. Teritip

  • SMP Negeri 19

RT: 1 Kel. Teritip

RT: 4, 5, 6, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 30, 31, 32, 34 Kel. Lamaru

  • SMP Negeri 23

RT: 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 59, 60, 65, 81, 89, 91, 92, 93, 94 Kel. Manggar

  • SMP Negeri 28

RT: 30, 39, 44, 47, 48, 49, 50, 51, 52 Kel. Manggar Baru

Domisili Dalam Rayon

Kecamatan Balikpapan Timur:

-Kelurahan Manggar

-Kelurahan Teritip

-Kelurahan Lamaru

-Kelurahan Manggar Baru

Jadwal dan Syarat Daftar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, disusul pendaftaran jalur khusus, hingga jalur umum.

Berikut rinciannya:

- Verifikasi dan Validasi: 24 Juni - 3 Juli 2025

- Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 - 4 Juli 2025

- Pengumuman: 5 Juli 2025

- Daftar Ulang: 5 dan 7 Juli 2025

- Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 - 9 Juli 2025

- Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025

- Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 - 11 Juli 2025

- Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • SMP: 14 - 16 Juli 2025 dan
  • SD: 14 - 26 Juli 2025

Syarat Umum Penerimaan Murid Baru

  • Jenjang TK

- Kelompok A: Minimal berusia 4 tahun, maksimal berusia 5 tahun
- Kelompok B: Minimal berusia 5 tahun, maksimal berusia 6 tahun

  • Jenjang SD

- Usia prioritas 7 tahun
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

  • Jenjang SMP

- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

  • Jenjang SMA/SMK

- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
- Khusus untuk SMK dapat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru

Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @kemendikdasmen, berikut kuota SPMB Kota Balikpapan 2025:

  • Jenjang SD:

- Domisili: Minimal 70 persen

- Afirmasi: Minimal 15 persen

- Prestasi: tidak ada

- Mutasi: Maksimal 5 persen

Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.

  • Jenjang SMP:

- Domisili: Minimal 40 persen

- Afirmasi: Minimal 20 persen

- Prestasi: Minimal 25 persen

- Mutasi: Maksimal 5 persen

Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen. 

  • Jenjang SMA/SMK:

- Domisili: Minimal 30 persen

- Afirmasi: Minimal 30 persen

- Prestasi: Minimal 30 persen

- Mutasi: Maksimal 5 persen

Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen. 

Tata Verifikasi & Validasi

- Calon Murid  mengambil nomor urut antrian Verifikasi & Validasi melalui sistem aplikasi VerVal.

- Calon Murid yang telah mendapat nomor urut melakukan proses Verifikasi & Validasi melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya.

Kategori Verifikasi & Validasi

1. Calon Murid yang mendaftar jalur prestasi

2. Calon Murid yang mendaftar pada jalur mutasi

3. Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan namun belum memiliki data kependudukannya

4. Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya

5. Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan namun data kependudukannya di Kota Balikpapan

6. Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya

7. Calon Murid dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2022, 2023, 2024 dan lulus tahun 2025 dari SPNF.

  • Jalur Prestasi (SMP)

Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

a. Prestasi Akademik (USBK, sains, teknologi, riset, dll)

b. Prestasi Non-Akademik (Hafalan Quran minimal 1 juz, kepramukaan, seni budaya dan olahraga)

Prestasi dibuktikan dengan:

a. Prestasi USBK dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

b. Prestasi Penghafal Al Quran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga dan telah dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan

c. Keperesertaan organisasi kepanduan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan

d. Sertifikat/piagam prestasi

e. Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau

f. Dokumen lain terkait prestasi.

Persyaratan Jalur Prestasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

5. Bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi harap untuk melakukan proses:

- Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai

- Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Al Quran) dari lembaga, instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.

  • Persyaratan Jalur Mutasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

5. Bagi calon peserta didik melengkapi dokumen antaralain:

- Surat pindah orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan

- Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan

  • Persyaratan Murid yang Lulus di Kota Balikpapan Namun Belum Memiliki Data Kependudukannya Kota Balikpapan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

5. Bagi calon peserta didik melengkapi dokumen antaralain:

- Surat pindah orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan

- Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan

  • Persyaratan Murid yang Lulus di Kota Balikpapan Namun Data Kependudukannya Tidak Sama dengan Tempat Lulusnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Bukti lulus

4. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Bukti lulus

4. Surat keterangan hasil ujian

  • Persyaratan Lulus dari Luar Kota Balikpapan Selanjutnya Kembali ke Orangtua yang Tidak Terdaftar Pada Data Kependudukannya Kota Balikpapan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran atau surat lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

4. Bukti lulus

5. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai

  • Persayaratan Data Kependudukan Kota Balikpapan yang Lulus Tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 dari SPNF:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan

4. Surat Keterangan Lulus tahun yang bersangkutan

Bobot Nilai Jalur Prestasi

Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Prestasi terdiri dari:

  • Prestasi Akademik

- Hasil ujian sekolah berstandar kota yang dilaksanakan dengan berbasis komputer

- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya

  • Prestasi Non-Akademik

- Hafal Al Quran minimal 1 juz

- Kepesertaan organisasi kepanduan di satuan pendidikan atau

- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya

Prestasi dibuktikan dengan:

- Prestasi USBK dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

- Prestasi Penghafal Al Quran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga dan telah dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan

- Kepesertaan organisasi kepanduan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan

- Sertifikat/piagam prestasi

- Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau

- Dokumen lain terkait prestasi

- Surat keterangan dari sekolah

Bobot Nilai Prestasi Ajang Kompetisi Akademik

  • Prestasi akademik kompetisi berjenjang

- Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 75 
Juara 2= 70
Juara 3= 65

- Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 60 
Juara 2= 55
Juara 3= 50

- Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 45 
Juara 2= 40
Juara 3= 35

- Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 30 
Juara 2= 25
Juara 3= 20

- Tingkat kecamatan bobot nilai:

Juara 1= 20 
Juara 2= 15
Juara 3= 10

  • Prestasi akademik kompetisi tidak berjenjang

- Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 60
Juara 2= 55
Juara 3= 50

- Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 45
Juara 2= 40
Juara 3= 35

- Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 30 
Juara 2= 25
Juara 3= 20

- Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 15 
Juara 2= 10
Juara 3= 5

  • Prestasi non-akademik kompetisi berjenjang

- Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 75 
Juara 2= 70
Juara 3= 65

- Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 60 
Juara 2= 55
Juara 3= 50

- Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 45 
Juara 2= 40
Juara 3= 35

- Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 30 
Juara 2= 25
Juara 3= 20

- Tingkat kecamatan bobot nilai:

Juara 1= 20 
Juara 2= 15
Juara 3= 10

  • Prestasi non-akademik kompetisi tidak berjenjang

- Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 60
Juara 2= 55
Juara 3= 50

- Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 45
Juara 2= 40
Juara 3= 35

- Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 30 
Juara 2= 25
Juara 3= 20

- Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 15 
Juara 2= 10
Juara 3= 5

Bobot Nilai Melalui Ajang Non-Kompetisi

  • Prestasi Ujian Sekolah Berstandar Kota (USBK)

- Murid yang mendapatkan hasil USBK urutan 1-200 terbaik=75
- Murid yang mendapatkan hasil UBSK urutan 201-400 terbaik=65
- Murid yang mendapatkan hasil USBK urutan 401-600 terbaik= 55

  • Bobot nilai hafalan Al Quran

- Penghafal minimal 1 juz= 55
- Penghafal minimal 2 juz= 65
- Penghafal minimal 3 juz= 70

  • Bobot nilai tingkatan pramuka

- Pramuka golongan siaga tingkat garuda= 55
- Pramuka golongan siaga tingkat tata= 45
- Pramuka golongan penggalang tingkat ramu= 35

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved