Berita Nasional Terkini
Buntut OTT KPK yang Seret Anak Buah Bobby Nasution, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut
Buntut OTT KPK yang menyeret anak buah Bobby Nasution, Menteri PU nonaktifkan 3 pejabat BBPJN Sumatera Utara (Sumut).
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara (Sumut), sejumlah anak buah Bobby Nasution, Gubernur Sumut termasuk Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring dengan penetapan tersangka KPK terhadap 5 orang pejabat usai OTT tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo juga menonaktifkan tiga pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Dari 5 tersangka KPK tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat di BBPJN Sumut.
Dalam siaran persnya hari ini, Selasa (1/7/2025), Menteri PU Dody Hanggodo menyebut 3 pejabat BBPJN resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik.
Baca juga: Akhirnya Bobby Nasution Bicara soal Kedekatannya dengan Topan Ginting, Kadis PUPR yang Tersangka KPK
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.
Sedangkan, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurut Dody, langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.
"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," kata Dody dikutip dari siaran pers, Selasa (1/7/2025).
Dody telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
Penunjukan Plt dalam rangka menjamin optimalisasi serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik.
Dody menyatakan pihaknya harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi.
"Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kami segera lakukan penataan dan rotasi internal," ujar Dody.
Sebagai informasi, KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berdasarkan giat operasi tangkap tangan (OTT).
Dari operasi senyap itu KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Kasus kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.
Evaluasi Jajaran PU
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo berencana mengevaluasi jajaran Kementeria PU setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi terkait pembangunan jalan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Dody pun sudah merestui KPK untuk mengusut sejumlah kasus yang berkaitan dengan proyek PU hingga ke kantor pusat.
Adapun OTT KPK membongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Restu untuk menyelidiki sampai kantor pusat diberikan Dody Hanggodo, menyusul komitmennya yang berjanji tidak akan menutupi kasus tersebut sekalipun anak buahnya terlibat korupsi.
"Iya enggak apa-apa (selidiki sampai kantor pusat). Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap," ujar Dody saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).
Di sisi lain, ia menekankan adanya asas praduga tak bersalah mengingat status pihak yang terkena OTT masih tersangka.
"Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib," ujar Dody.
Evaluasi jajaran Kementerian PU Ia juga berencana mengevaluasi eselon I hingga eselon III Kementerian PU akibat kasus tersebut.
Evaluasi menyeluruh ini dilakukan jika sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Dia berjanji akan mengevaluasi pejabat di Kementerian PU, hingga para pembuat komitmennya.
"Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen," kata Dody.
Baca juga: Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka, 4 Alasan KPK harus Periksa Bobby Nasution, Ada Kedekatan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Menteri PU Dody Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Jabatan Topan Obaja Putra Ginting Melejit di Era Bobby Nasution, KPK: Orang Dekat Gubernur |
![]() |
---|
Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka, 5 Pejabat di Sumatera Utara Tertangkap saat OTT KPK |
![]() |
---|
Kadis PUPR Sumut Tersangka, Kedekatan Topan Ginting dengan Bobby Nasution, KPK: Kita akan Panggil |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Usai OTT Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka termasuk Kadis PUPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.