Pendidikan
Cara Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025, Lengkap Syarat dan Benefitnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik daerah melalui program Beasiswa Kaltara Unggul 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 lengkap syarat dan benefitnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik daerah melalui program Beasiswa Kaltara Unggul 2025.
Program ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa dari berbagai jenjang yang berdomisili di wilayah Kalimantan Utara.
Program Beasiswa Kaltara Unggul 2025 tak hanya menyasar siswa pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga memberikan kesempatan luas bagi mahasiswa hingga jenjang pascasarjana, baik yang menempuh studi di dalam maupun luar provinsi.
Apa saja syaratnya? Bagaimana cara mendaftar? Dan berapa besar nominal beasiswa yang bisa didapatkan?
Baca juga: Link Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 yang Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkap Syarat jadi Awardee
Simak selengkapnya sebagaimana dikutip dari instagram birokesrakaltara
I. KETENTUAN UMUM
A. Jenis
Beasiswa Umum adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik/peserta didik keagamaan/mahasiswa Provinsi Kalimantan Utara dengan maksud membantu sebagian kebutuhan pendidikan selama satu tahun dan tidak wajib diperpanjang.
B. Sasaran
Sasaran dari Beasiswa Umum Kaltara Unggul adalah Peserta didik/peserta didik keagamaan/mahasiswa yang menempuh pendidikan menengah, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Keagamaan serta pendidikan tinggi pada satuan pendidikan di dalam dan/atau di luar Provinsi Kalimantan Utara.
C. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Beasiswa umum diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun, dengan alokasi dana bantuan beasiswa menurut jenjang pendidikan, jenis pendidikan, satuan pendidikan dan lain sebagainya dan tidak wajib diperpanjang.
D. Persyaratan Umum
Persyaratan umum penerima beasiswa adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara yang ditandai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Terdaftar dan aktif sebagai Peserta Didik pada Pendidikan Luar Biasa, Peserta Didik pada jenjang Pendidikan Menengah dan peserta didik keagamaan/mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa yang masih aktif atau surat keterangan dari guru/tenaga pendidik/pimpinan satuan pendidikan/ketua program studi.
3. Melampirkan bukti prestasi bagi peserta didik/mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik minimal tingkat kabupaten/kota atau juara I, II, III dalam perlombaan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah/swasta baik tingkat provinsi, nasional maupun internasional.
4. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar menyampaikan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan diketahui oleh pejabat sekolah yang berwenang atau surat keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal oleh Kepala Desa/Lurah setempat tahun 2025 yang disertai bukti tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Menunjukkan bukti prestasi. Untuk peserta didik keagamaan, bukti prestasi berupa salinan atau fotokopi rapor untuk kelas IV,V,VI,VII,VIII,IX,XI dan XII atau salinan/fotokopi ijazah terakhir bagi peserta didik kelas VII dan kelas X, yang masing-masing disertai/dilengkapi dengan surat pernyataan tentang prestasi akademik dari kepala sekolah.
6. Menunjukkan transkrip akademik yang menunjukkan nilai berupa Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk kategori beasiswa bagi mahasiswa Tahun 2025.
7. Melampirkan fotokopi buku rekening aktif dengan nama pemilik sesuai dengan nama pemohon.
a. Untuk peserta didik dan peserta didik keagamaan baik yang ada di dalam dan di luar Provinsi Kalimantan Utara melampirkan surat keterangan aktif/legalisir buku rekening.
b. Untuk pemohon yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan wilayah Provinsi Kalimantan Timur Wajib menggunakan Rekening Bank Kaltimtara.
c. Untuk pemohon yang berada di Luar Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Timur wajib menggunakan rekening Bank Kaltimtara / Bank Rakyat Indonesia (BRI) / Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.
8. Bukan berstatus sebagai CPNS / PNS / TPPK / TNI / POLRI / pegawai BUMN / BUMD.
9. Pemohon bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran data yang disampaikan dan penggunaan dana beasiswa tersebut dan sanggup tidak melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
10. Penerima beasiswa diutamakan bagi peserta didik/peserta didik keagamaan/mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal oleh Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025.
11. Bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
12. Peserta didik / peserta didik keagamaan serta mahasiswa mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui OPD terkait yaitu :
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik jenjang Pendidikan Luar Biasa dan Menengah;
b. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik keagamaan dan mahasiswa.
13. Mengajukan permohonan beasiswa melalui laman website:
[https://beasiswaunggulkaltaraprov.go.id](https://beasiswaunggulkaltaraprov.go.id)
14. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan tahun 2025 yang bersumber baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun lembaga donor yang disebutkan secara jelas surat pernyataan bermaterai.
15. Satu orang peserta didik/peserta didik keagamaan dan Mahasiswa hanya diperkenankan mengajukan permohonan sebanyak 1 (satu) jenis beasiswa.
Berikut adalah salinan isi dokumen sesuai gambar yang Anda unggah:
II. KETENTUAN KHUSUS
A. JENJANG PENDIDIKAN LUAR BIASA DAN MENENGAH
# 1. Beasiswa Umum Peserta Didik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.