Pendidikan

Cara Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025, Lengkap Syarat dan Benefitnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik daerah melalui program Beasiswa Kaltara Unggul 2025.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BEASISWA KALTARA UNGGUL - Ilustrasi mahasiswa diwisuda, diolah di Canva pada Selasa (1/7). Berikut cara daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 lengkap syarat dan benefitnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik daerah melalui program Beasiswa Kaltara Unggul 2025.

Program ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa dari berbagai jenjang yang berdomisili di wilayah Kalimantan Utara.

Program Beasiswa Kaltara Unggul 2025 tak hanya menyasar siswa pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga memberikan kesempatan luas bagi mahasiswa hingga jenjang pascasarjana, baik yang menempuh studi di dalam maupun luar provinsi. 

Apa saja syaratnya? Bagaimana cara mendaftar? Dan berapa besar nominal beasiswa yang bisa didapatkan? 

Baca juga: Link Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 yang Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkap Syarat jadi Awardee

Simak selengkapnya sebagaimana dikutip dari instagram birokesrakaltara

I. KETENTUAN UMUM

A. Jenis
Beasiswa Umum adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik/peserta didik keagamaan/mahasiswa Provinsi Kalimantan Utara dengan maksud membantu sebagian kebutuhan pendidikan selama satu tahun dan tidak wajib diperpanjang.

B. Sasaran
Sasaran dari Beasiswa Umum Kaltara Unggul adalah Peserta didik/peserta didik keagamaan/mahasiswa yang menempuh pendidikan menengah, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Keagamaan serta pendidikan tinggi pada satuan pendidikan di dalam dan/atau di luar Provinsi Kalimantan Utara.

C. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Beasiswa umum diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun, dengan alokasi dana bantuan beasiswa menurut jenjang pendidikan, jenis pendidikan, satuan pendidikan dan lain sebagainya dan tidak wajib diperpanjang.

D. Persyaratan Umum
Persyaratan umum penerima beasiswa adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara yang ditandai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Terdaftar dan aktif sebagai Peserta Didik pada Pendidikan Luar Biasa, Peserta Didik pada jenjang Pendidikan Menengah dan peserta didik keagamaan/mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa yang masih aktif atau surat keterangan dari guru/tenaga pendidik/pimpinan satuan pendidikan/ketua program studi.
3. Melampirkan bukti prestasi bagi peserta didik/mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik minimal tingkat kabupaten/kota atau juara I, II, III dalam perlombaan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah/swasta baik tingkat provinsi, nasional maupun internasional.
4. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar menyampaikan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan diketahui oleh pejabat sekolah yang berwenang atau surat keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal oleh Kepala Desa/Lurah setempat tahun 2025 yang disertai bukti tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Menunjukkan bukti prestasi. Untuk peserta didik keagamaan, bukti prestasi berupa salinan atau fotokopi rapor untuk kelas IV,V,VI,VII,VIII,IX,XI dan XII atau salinan/fotokopi ijazah terakhir bagi peserta didik kelas VII dan kelas X, yang masing-masing disertai/dilengkapi dengan surat pernyataan tentang prestasi akademik dari kepala sekolah.
6. Menunjukkan transkrip akademik yang menunjukkan nilai berupa Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk kategori beasiswa bagi mahasiswa Tahun 2025.
7. Melampirkan fotokopi buku rekening aktif dengan nama pemilik sesuai dengan nama pemohon.
   a. Untuk peserta didik dan peserta didik keagamaan baik yang ada di dalam dan di luar Provinsi Kalimantan Utara melampirkan surat keterangan aktif/legalisir buku rekening.
   b. Untuk pemohon yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan wilayah Provinsi Kalimantan Timur Wajib menggunakan Rekening Bank Kaltimtara.
   c. Untuk pemohon yang berada di Luar Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Timur wajib menggunakan rekening Bank Kaltimtara / Bank Rakyat Indonesia (BRI) / Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.
8. Bukan berstatus sebagai CPNS / PNS / TPPK / TNI / POLRI / pegawai BUMN / BUMD.
9. Pemohon bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran data yang disampaikan dan penggunaan dana beasiswa tersebut dan sanggup tidak melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
10. Penerima beasiswa diutamakan bagi peserta didik/peserta didik keagamaan/mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal oleh Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025.
11. Bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
12. Peserta didik / peserta didik keagamaan serta mahasiswa mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui OPD terkait yaitu :
    a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik jenjang Pendidikan Luar Biasa dan Menengah;
    b. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik keagamaan dan mahasiswa.
13. Mengajukan permohonan beasiswa melalui laman website:
    [https://beasiswaunggulkaltaraprov.go.id](https://beasiswaunggulkaltaraprov.go.id)
14. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan tahun 2025 yang bersumber baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun lembaga donor yang disebutkan secara jelas surat pernyataan bermaterai.
15. Satu orang peserta didik/peserta didik keagamaan dan Mahasiswa hanya diperkenankan mengajukan permohonan sebanyak 1 (satu) jenis beasiswa.
Berikut adalah salinan isi dokumen sesuai gambar yang Anda unggah:

II. KETENTUAN KHUSUS

A. JENJANG PENDIDIKAN LUAR BIASA DAN MENENGAH

# 1. Beasiswa Umum Peserta Didik

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi peserta didik jenjang Pendidikan luar biasa dan menengah yang berprestasi akademik dan kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

b. Kuota Penerima :

Kuota penerima beasiswa pelajar berprestasi akademik dan kurang mampu sebanyak 1100 orang penerima dengan rincian terlampir.

c. Nominal Beasiswa Yang Diterima :

 Nominal beasiswa yang diterima masing-masing peserta didik Jenjang Pendidikan Menengah sebesar Rp. 1.500.000,-

B. JENJANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN

# 1. Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan dalam Provinsi Kalimantan Utara

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi peserta didik keagamaan yang melaksanakan Studi pendidikan keagamaan di dalam provinsi Kalimantan Utara yang memiliki prestasi akademik/non akademik.
Diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Usulan penerima beasiswa ini diusulkan oleh lembaga pendidikan/sekolah/yayasan nama lainnya yang berada dalam wilayah Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

b. Kuota Penerima :

Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara masing-masing lembaga pendidikan/sekolah/yayasan/nama lainnya sebanyak 5 (lima) orang berdasarkan data yang terdaftar dalam Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara.
Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 388 orang penerima;

c. Nominal Beasiswa yang diterima :

Jenjang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat sebesar Rp. 1.000.000,-
Jenjang Madrasah Tsanawiyah/SMP/Sederajat sebesar Rp. 1.250.000,-
 Jenjang Madrasah Aliyah/SMA/SMK/Sederajat sebesar Rp. 1.500.000,-

 2. Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan luar Provinsi Kalimantan Utara

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi peserta didik keagamaan yang melaksanakan Studi pendidikan keagamaan di luar Provinsi Kalimantan Utara.
Diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin dan/atau memiliki prestasi akademik/non akademik.
Peserta didik keagamaan mengajukan permohonan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.

b. Kuota Penerima :

Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 50 orang penerima;

c. Nominal Beasiswa yang diterima :

 Jenjang Pendidikan Keagamaan sebesar Rp. 1.500.000,-

C. JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

# 1. Beasiswa Umum Mahasiswa Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi Mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Studi pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Pendidikan Profesi, Pascasarjana) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK), antara lain :

  1. Minimal 3,20 skala 4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 atau;
  2. Minimal 2,75 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Diutamakan bagi mahasiswa yang berlatar belakang keluarga tidak mampu/miskin yang dibuktikan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal dari Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Permohonan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.

b. Kuota Penerima :

Jenjang Sarjana, sebanyak 1040 Orang penerima;
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebanyak 65 Orang penerima;
Jenjang Pascasarjana, sebanyak 6 Orang penerima;

c. Nominal Beasiswa yang diterima :

Jenjang Sarjana sebesar Rp. 2.250.000,-
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebesar Rp. 3.250.000,-
Jenjang Pascasarjana sebesar Rp. 4.250.000,-

-2.  Beasiswa Umum Mahasiswa Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi Mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Studi pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana/D-IV/Pendidikan Profesi, Pascasarjana) di luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Diutamakan Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal dari Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK), antara lain :

  1. Minimum 3,20 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 atau;
  2. Minimal 2,75 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
Mahasiswa menyampaikan surat permohonan beasiswa dengan dibuktikan surat keterangan Aktif Kuliah dari perguruan tinggi bersangkutan.
Permohonan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.

b. Kuota Penerima :

Jenjang Diploma, sebanyak 50 Orang penerima;
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebanyak 1.520 Orang penerima;
Jenjang Pascasarjana/Dokter Spesialis/Dokter Sub Spesialis, sebanyak 75 Orang penerima;
Jenjang Doktoral sebanyak 7 Orang penerima;

c. Nominal Beasiswa yang diterima :

Jenjang Diploma, sebesar Rp. 2.250.000,-
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebesar Rp. 3.250.000,-
Jenjang Pascasarjana/Dokter Spesialis/Dokter Sub Spesialis sebesar Rp. 4.250.000,-
Jenjang Doktoral sebesar Rp. 6.250.000,-

III. MEKANISME SELEKSI
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pendampingan pendaftaran dan Peluncuran Program Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025 untuk selanjutnya memberikan informasi kepada publik tentang adanya program beasiswa ini.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Jenjang Pendidikan Luar Biasa dan Menengah (Peserta Didik)

    Pihak Sekolah yang bersangkutan menyeleksi peserta didik yang memenuhi kriteria untuk diusulkan.
    Lembaga Pendidikan yang mengajukan adalah Lembaga Pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Jenjang Pendidikan Keagamaan

    Beasiswa Umum Peserta Didik Keagamaan di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara diajukan oleh sekolah/yayasan/lembaga di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana format terlampir.
    Sekolah/Yayasan/Lembaga yang berada di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara harus terdaftar di Education Management Information System (EMIS) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara.
    Beasiswa Umum Peserta Didik Keagamaan di luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara diajukan oleh peserta didik yang bersangkutan kepada Gubernur melalui berkas permohonan sesuai format terlampir.

3. Jenjang Pendidikan Tinggi

    Pemohon mengisi jenis program beasiswa yang tersedia dan mengajukan permohonan dengan mengisi data sesuai dengan identitas sebenarnya tanpa rekayasa dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
    Pemohon menyerahkan dokumen kepada perguruan tinggi masing-masing, untuk diverifikasi dan dinyatakan benar oleh pihak Perguruan Tinggi.
    Perguruan Tinggi membuat surat pengantar permohonan penerima Beasiswa Umum Mahasiswa dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
    Lembaga pendidikan tinggi yang mengajukan adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan/atau terakreditasi oleh BAN-PT.

C. PROSES SELEKSI

1. Seluruh Proses Seleksi dilakukan oleh:
   a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk jenjang pendidikan Luar Biasa dan Menengah;
   b. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik Keagamaan dan Pendidikan Tinggi.

2. Seleksi Pertama dilaksanakan melalui SKPD Terkait meliputi kelengkapan administrasi calon penerima beasiswa.

3. Seleksi Kedua meliputi verifikasi dan validasi berkas yang memenuhi persyaratan administrasi.

4. Seleksi Ketiga meliputi penetapan calon penerima melalui rapat Tim Manajemen Beasiswa.

5. Hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

6. Penerima Beasiswa ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara.

D. JADWAL
Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025, direncanakan sebagai berikut:

1. Penyusunan, Penetapan Petunjuk Teknis dan Maintenance Aplikasi: Februari - Mei 2025.
2. Pendampingan, Pendaftaran dan Penutupan Beasiswa Kaltara Unggul: Juni - Juli 2025.
3. Proses Seleksi dan Validasi Beasiswa: Juni - September 2025.
4. Pengumuman dan Penyaluran Beasiswa: Oktober - Desember 2025.

E. PENYALURAN DANA

1. Penyaluran beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
2. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penerima bantuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan daftar nama-nama penerima beasiswa dengan memperhatikan hasil verifikasi melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

F. PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
a. Penyaluran beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa:

Melakukan pelanggaran pidana yang telah memiliki ketetapan hukum;
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang dibenarkan/diizinkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan/atau kecurangan administrasi.

b. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa:

Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memiliki kekurangan persyaratan administratif pada berkas yang diajukan;
Menyampaikan perjanjian/surat pernyataan yang telah ditandatangani.

G. PERTANGGUNGJAWABAN
a. Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pelaksanaan beasiswa berakhir pada proses penyaluran beasiswa dari rekening Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke penerima beasiswa;
b. Penerima beasiswa bertanggung jawab secara mutlak atas keseluruhan pengajuan permohonan dan penggunaan dana beasiswa yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

H. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Apabila terdapat kuota yang tidak terpenuhi akibat kurangnya pendaftar atau persyaratan yang tidak terpenuhi, maka kuota tersebut dapat dialihkan kepada jenis program beasiswa lainnya yang jumlah peminatnya melebihi kuota yang ditentukan.
2. Penetapan pengalihan kuota yang kurang pendaftar atau persyaratan tidak dipenuhi tersebut ditetapkan melalui Rapat Tim Manajemen Beasiswa Provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara.
3. Pemberian beasiswa berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
4. Informasi seputar Beasiswa Kaltara Unggul dapat diakses pada laman resmi https://www.beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id atau ditanyakan pada Sekretariat Tim Beasiswa Kaltara Unggul yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik, Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi peserta didik keagamaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bagi mahasiswa pada jenjang tinggi.
5. Bagi penerima Beasiswa Kaltara Unggul yang terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan dapat dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Demikian petunjuk pelaksanaan Beasiswa Umum Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2025 ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved