Berita Balikpapan Terkini
PDIP Balikpapan Menanti Langkah Pemerintah Pasca Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu 2029
PDIP Balikpapan menyambut Pemisahan pemilu nasional dan daerah sesuai putusan MK, namun membutuhkan tindak lanjut konkret dari pemerintah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemisahan pemilu nasional dan daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dinilai membutuhkan tindak lanjut konkret dari pemerintah.
Sebagai informasi, Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pemilu nasional hanya mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara itu, pemilihan anggota DPRD akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Penyesuaian regulasi dan petunjuk teknis dianggap penting agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak berjalan serampangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Balikpapan, Budiono, menanti langkah lanjutan pemerintah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Baca juga: Ketua DPC PDIP Balikpapan Budiono Sambut Baik Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Artinya, meski dia menyambut baik putusan itu, Ia juga menunggu apakah pemerintah akan benar-benar menjalankan putusan tersebut pada Pemilu 2029 mendatang.
"Permasalahannya, nanti di 2029 itu, apakah pemerintah akan melaksanakan putusan MK atau tetap menggunakan undang-undang (awal) tersebut," ujar Budiono.
Jika nantinya tetap pakai Undang-Undang Pemilu seperti semula, lanjut Budiono, maka pelaksanaannya akan tetap serentak.
Sebaliknya jika mengikuti putusan MK, baru lah pemilu dilaksanakan terpisah.
Sehingga menurutnya, pelaksanaannya tetap membutuhkan penyesuaian regulasi dan teknis dari pemerintah serta lembaga terkait.
Baca juga: Opsi Jabatan DPRD Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu, Pakar Hukum Sebut Pilihan Logis
Budiono menyebut DPR memiliki kewenangan untuk merespons putusan MK dengan merevisi UU Pemilu.
Lebih lanjut ia juga menilai pentingnya petunjuk teknis (juknis) yang digunakan KPU dan Bawaslu agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan optimal.
Penyesuaian teknis tersebut, menurutnya, harus mengacu penuh pada tafsir konstitusional MK.
"Tinggal turunannya nanti, juknis yang akan dipakai oleh penyelenggara. Tentunya DPR (perlu) merubah undang-undangnya tentang pemilu," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
DPC PDIP Balikpapan
Budiono
Putusan MK
Pemilu
Balikpapan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
PDIP Balikpapan
Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah, Sisa 70 Persil Tanah Menunggu Legalitas dari BPN |
![]() |
---|
Pertamina Bazma Salurkan 80 Beasiswa dan 80 Bantuan Kacamata untuk Pelajar Balikpapan |
![]() |
---|
Krisis Kepercayaan KONI Balikpapan, Cabor Siapkan Mosi Tidak Percaya |
![]() |
---|
Pengerukan Sedimen Bendali Melawai 2 Balikpapan Capai Setengah Kilometer, Selesai Akhir Agustus |
![]() |
---|
Dinas PU Balikpapan Lakukan Pengerukan Sedimen di Bendali Melawai 2, Targetkan Kedalaman 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.