Berita Nasional Terkini

Opsi Jabatan DPRD Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu, Pakar Hukum Sebut Pilihan Logis

Opsi jabatan DPRD diperpanjang imbas putusan MK pisahkan Pemilu, pakar hukum sebut pilihan logis.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PEMILU DIPISAH - Foto ilustrasi, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat melakukan pencoblosan di eganda Pilkada 2024 (27/11/2024). Opsi jabatan DPRD diperpanjang imbas putusan MK pisahkan Pemilu, pakar hukum sebut pilihan logis. (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Opsi jabatan DPRD diperpanjang imbas putusan MK pisahkan Pemilu, pakar hukum sebut pilihan logis.

MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.

Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, perpanjangan jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 adalah pilihan paling logis untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah. 

Baca juga: MK Putuskan Pilkada 2029 tak Lagi Serentak, Mahkamah Konstitusi Beber Masalah dan Kualitas Pemilu

"Pilihan logis satu-satunya adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu DPRD tahun 2024," kata Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/6/2025).

Titi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bisa dilakukan sebagai respons masa transisi menuju keserentakan pemilu yang konstitusional sesuai putusan MK.

Dia menyebut, pemilu setiap lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus dilaksanakan tanpa kecuali ketika model keserentakan sudah sesuai Putusan MK, yaitu berupa pemilu serentak nasional pada 2029 dan pemilu serentak daerah pada 2031. 

Titi menyebut, dalam preseden ketatanegaraan sebelumnya, pernah terjadi penataan masa jabatan DPRD berupa perpanjangan atau pemendekan masa jabatan karena penyesuaian jadwal pemilu DPRD.

"Misalnya hasil Pemilu 1971 yang menjabat sampai Pemilu 1977 atau menjabat sampai 6 tahun. Lalu, hasil Pemilu 1997 yang hanya menjabat sampai Pemilu 1999 atau selama 2 tahun saja," imbuhnya.

Dia juga mengusulkan agar jabatan kepala daerah yang dipilih 2024 bisa diperpanjang sama dengan masa jabatan DPRD.

"Maka untuk masa transisi ini sebaiknya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 juga diperpanjang sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil pemilu daerah tahun 2031," tandasnya.

PEMILU DIPISAH - Pakar pemilihan umum Titi Anggraini saat memberikan keterangan, Senin (28/10/2024).(KOMPAS.com/Egadia Birru)
PEMILU DIPISAH - Pakar pemilihan umum Titi Anggraini saat memberikan keterangan, Senin (28/10/2024).(KOMPAS.com/Egadia Birru) (KOMPAS.com/Egadia Birru)

Adapun Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. 

Baca juga: Masa Jabatan DPRD Disebut Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK, Rizqinizamy: Itu Satu-satunya Cara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved