Berita Kaltim Terkini
Kejagung Kabulkan 3 Restorative Justice yang Diajukan Kejati Kaltim
Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto menjelaskan bahwa 3 perkara dimohonkan untuk dihentikan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melalui Direktur OHARDA menerima usulan 3 (tiga) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto menjelaskan bahwa 3 perkara dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Baca juga: Daftar Personel Polresta Samarinda yang Naik Pangkat Periode Juli 2025, Bripka ke Aipda Terbanyak
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka
1. Syaldy Irsandi Pratama bin Ali (Balikpapan) Perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP
2. Umar Sutisna bin Alm. Saanan dan Abdul Rachman Ramly bin Ramly (Balikpapan) Perkara Pencurian Pasal 363 AYAT 1 ke-3 dan ke-4 KUHP
3. Oxtafianus Roby Sugara Anak dari Najar Mansah (Kutai Barat) Perkara Pencurian Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP
Toni mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan.
Hal tersebut berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian.
Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Ketiga tersangka juga tercatat belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Dalam prosesnya, tersangka berjanji pula tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” sebutnya.
Terkait proses perdamaian, dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Beberapa saksi juga telah dihadirkan menyaksikan, sebelum akhirnya dibawa untuk diajukan keadilan restoratif.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan dalam sistem peradilan di Indonesia yang menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.
Bukan saja pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Bakwan Batal Ketemu Rahmad Mas'ud, Petani PPU Tanam Kopi, Kekerasan Guru di Bontang |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Sepeda Motor Terbanyak di Kalimantan Timur, Samarinda Peringkat 1! |
![]() |
---|
Dishub Kaltim Siapkan Regulasi Terminal Bayangan, Masyarakat Minta Akses Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.