Berita Kaltim Terkini

Kejagung Kabulkan 3 Restorative Justice yang Diajukan Kejati Kaltim

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto menjelaskan bahwa 3 perkara dimohonkan untuk dihentikan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO Penkum Kejati Kaltim
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya saat melakukan zoom meeting bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melalui Direktur OHARDA terkait usulan 3 (tiga) perkara tindak pidana umum yang diajukan untuk dilakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025). (HO Penkum Kejati Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melalui Direktur OHARDA menerima usulan 3 (tiga) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto menjelaskan bahwa 3 perkara dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Baca juga: Daftar Personel Polresta Samarinda yang Naik Pangkat Periode Juli 2025, Bripka ke Aipda Terbanyak

Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka

1. Syaldy Irsandi Pratama bin Ali (Balikpapan) Perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

2. Umar Sutisna bin Alm. Saanan dan Abdul Rachman Ramly bin Ramly (Balikpapan) Perkara Pencurian Pasal 363 AYAT 1 ke-3 dan ke-4 KUHP

3. Oxtafianus Roby Sugara Anak dari Najar Mansah (Kutai Barat) Perkara Pencurian Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP

Toni mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan.

Hal tersebut berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian.

Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Ketiga tersangka juga tercatat belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Dalam prosesnya, tersangka berjanji pula tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

Terkait proses perdamaian, dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Beberapa saksi juga telah dihadirkan menyaksikan, sebelum akhirnya dibawa untuk diajukan keadilan restoratif.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan dalam sistem peradilan di Indonesia yang menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.

Bukan saja pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved