Berita Kaltim Terkini

Kejagung Kabulkan 3 Restorative Justice yang Diajukan Kejati Kaltim

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto menjelaskan bahwa 3 perkara dimohonkan untuk dihentikan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO Penkum Kejati Kaltim
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya saat melakukan zoom meeting bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melalui Direktur OHARDA terkait usulan 3 (tiga) perkara tindak pidana umum yang diajukan untuk dilakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025). (HO Penkum Kejati Kaltim) 

Tetapi melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan. 

Korban, pelaku, dan anggota masyarakat diajak terlibat aktif dalam proses mencari solusi dan pemulihan.

Tujuan utamanya, mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya memberikan hukuman kepada pelaku. 

“Mediasi korban dan pelaku dipertemukan untuk berdialog dan mencari solusi bersama, dengan bantuan seorang mediator terlatih. Pelaku diminta untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, baik secara material maupun non-material. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved