Berita Kaltim Terkini
Kejagung Kabulkan 3 Restorative Justice yang Diajukan Kejati Kaltim
Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Toni Yuswanto menjelaskan bahwa 3 perkara dimohonkan untuk dihentikan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO Penkum Kejati Kaltim
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya saat melakukan zoom meeting bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melalui Direktur OHARDA terkait usulan 3 (tiga) perkara tindak pidana umum yang diajukan untuk dilakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025). (HO Penkum Kejati Kaltim)
Tetapi melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan.
Korban, pelaku, dan anggota masyarakat diajak terlibat aktif dalam proses mencari solusi dan pemulihan.
Tujuan utamanya, mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya memberikan hukuman kepada pelaku.
“Mediasi korban dan pelaku dipertemukan untuk berdialog dan mencari solusi bersama, dengan bantuan seorang mediator terlatih. Pelaku diminta untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, baik secara material maupun non-material. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kaltim Terkini
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Bakwan Batal Ketemu Rahmad Mas'ud, Petani PPU Tanam Kopi, Kekerasan Guru di Bontang |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Sepeda Motor Terbanyak di Kalimantan Timur, Samarinda Peringkat 1! |
![]() |
---|
Dishub Kaltim Siapkan Regulasi Terminal Bayangan, Masyarakat Minta Akses Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.