Berita Nasional Terkini
Ketua DPR Dinilai Tidak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Pakar: Timbulkan Kecurigaan
Ketua DPR RI, Puan Maharani dinilai tidak proaktif merespons surat pemakzulan Gibran, Pakar sebut bisa timbulkan kecurigaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR RI, Puan Maharani dinilai tidak proaktif merespons surat pemakzulan Gibran, Pakar sebut bisa timbulkan kecurigaan.
Hingga saat ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Puan beralasan surat tersebut masih berada di bagian Tata Usaha.
Anggota DPR RI pun baru selesai masa reses.
Baca juga: Belum Selesai dengan Purnawiran TNI, Gibran Rakabuming Disomasi Profesi Advokat, Minta Wapres Mundur
Mengenai hal ini, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak proaktif meminta surat tersebut.
Apalagi, mengingat bahwa PDIP pernah berseteru dengan ayah Gibran, yakni eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Mbak Puan sendiri yang tidak secara respons proaktif minta mana coba suratnya, kan kalau pikiran dasar kita tentang perseteruan politik atau dinamika lah, mestinya kan keluarga PDI Perjuangan itu yang harus bergerak ," ungkapnya, Rabu (2/7/2025), dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
"Harusnya bergerak dong, ini Gibran yang dibicarakan dan mereka punya sejarah dengan bapaknya dan Gibrannya itu sendiri. Tapi ini malah 'oh belum sampai meja saya' (Puan), ini mesti dibaca nih menurut saya, apa di balik ini?" sambungnya.
Bivitri pun menjadi bertanya-tanya, apakah lambatnya respons Puan itu berkaitan dengan pertemuan Prabowo dan Megawati atau berhubungan dengan Sekretaris PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini sedang menjalani proses sidang buntut perkara kasus suap Harun Masiku.
Karena hal-hal itu, Bivitri mencurigai adanya politisasi hukum.
"Apakah ada pertemuan, apakah ini ada kaitannya dengan pertemuan Prabowo dengan Megawati beberapa minggu yang lalu, misalnya, atau ada kaitannya juga dengan Pak Hasto yang masih dalam proses sidang, misalnya begitu, atau hal-hal lainnya lah yang kita tahu hari-hari ini banyak politisasi hukum," katanya.
"Hukum itu dipakai untuk menyandera, mengkriminalisasi ya, menyandera keputusan-keputusan politik," ujar Bivitri.

Bivitri pun menegaskan, surat pemakzulan Gibran itu tetap harus ditindaklanjuti, karena bukan surat biasa yang tidak mendasar alasannya.
"Harus (direspons), karena ini kan mekanisme yang juga bukan surat biasa, ini kan suratnya mengacu pada pasal 7A-7B konstitusi dan dan kita semua sudah baca suratnya karena menyebar di mana-mana."
"Kita paham bahwa di surat itu sudah ada referensi ke konstitusi, Jadi bukan surat sekadar mengadukan tanpa dasar ya," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.