Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Inilah 4 Jenis Barang yang Disita KPK, Hasil Penggeledahan di Rumah Topan Ginting

Inilah 4 jenis barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil penggeledahan di Rumah Topan Ginting.

Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani
OTT KPK SUMUT - Arsip foto sejumlah mobil KPK yang terparkir di salah satu rumah di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa (1/7/2025). Inilah 4 jenis barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil penggeledahan di Rumah Topan Ginting. (Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani) 

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca juga: Buntut OTT KPK yang Seret Anak Buah Bobby Nasution, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Pistol dan Senapan Angin dari Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja, Ini Wujudnya

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved