Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Inilah 4 Jenis Barang yang Disita KPK, Hasil Penggeledahan di Rumah Topan Ginting
Inilah 4 jenis barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil penggeledahan di Rumah Topan Ginting.
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi jalan di Mandailing Natal masih jadi perhatian publik.
Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Topan Ginting, Kadis PUPR Pemrov Sumut.
Inilah 4 jenis barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil penggeledahan di Rumah Topan Ginting.
Mulai dari uang Rp2,8 Miliar, pistol, amunisi dan senapan angin ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.
Baca juga: Bobby Nasution Akui Kedekatan dengan Topan Ginting, Dibawa dari Pemkot Medan ke Pemrov Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Dari kediaman beralamat di Perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut itu, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. KPK menyita pistol jenis Beretta dan senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.
Baca juga: Digeledah KPK, Penampakan Rumah Anak Buah Bobby Nasution yang disebut Tempat Nongkrong Para Bos
Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.
Selain itu, terkait temuan dimaksud KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.
KPK mengungkap perkara yang menyeret Topan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca juga: Buntut OTT KPK yang Seret Anak Buah Bobby Nasution, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Pistol dan Senapan Angin dari Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja, Ini Wujudnya
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.