Berita Kukar Terkini
Proses Pengangkatan PPPK di Kukar Masih Berjalan, Kini Masuk Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kukar saat ini masih berlangsung
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara, Rokib, menjelaskan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kukar saat ini masih berlangsung.
Ia menyebutkan, setelah pengumuman kelulusan beberapa waktu lalu, kini masuk tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
"Setelah DRH selesai, mulai 1 Agustus sampai 10 September merupakan waktu untuk pengusulan penetapan NIP oleh BKN. Dari situ, akan keluar pertimbangan teknis yang menjadi dasar BKPSDM untuk mencetak SK pengangkatan," jelas Rokib saat ditemui, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Bikin Gebrakan: One District One Industri!
Setelah SK selesai, maka pelantikan P3K akan segera dilakukan.
Terkait kategori kelulusan, Rokib menyebut ada peserta yang lulus saat ini masuk dalam kategori R4. Ia menjelaskan, R4 merupakan peserta yang tidak masuk dalam database nasional, berbeda dari kategori sebelumnya yaitu R3.
"Kalau R3 kemarin itu masuk database. Nah yang R4 ini non-database, jadi belum ada kebijakan lanjutan dari BKN. Saat ini pusat masih fokus menyelesaikan peserta tahap satu yang sudah masuk dalam database," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa komunikasi antara DPR RI, Kemenpan-RB, dan BKN masih terus berlangsung untuk menentukan kebijakan terhadap peserta R4.
BKPSDM Kukar sendiri terus melakukan koordinasi, namun keputusan tetap berada di pemerintah pusat.
Rokib juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar beberapa waktu lalu, dibahas pula nasib peserta kategori R3 yang tidak lulus. Saat itu, BKPSDM menyampaikan bahwa R3 dapat diusulkan menjadi P3K paruh waktu.
"Paruh waktu itu statusnya tetap P3K, tapi penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Minimal tidak mengurangi penghasilan yang diterima saat ini," terangnya
Rokib juga menyinggung nasib petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang belum bisa mengikuti seleksi P3K karena belum dua tahun masa kerja. Ia menyebut bahwa satu-satunya solusi yang memungkinkan adalah pengangkatan melalui skema outsourcing.
“Pak Bupati sempat menyampaikan juga, untuk mereka yang belum memenuhi syarat pengangkatan P3K, satu-satunya jalan ya outsourcing. Karena berdasarkan aturan pengangkatan THL sudah tidak dimungkinkan lagi dan tidak akan disetujui Kemendagri,” tutupnya. (*)
Jelang Demo di DPRD Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan: Kami Siap Sambut Mereka Sebagai Teman |
![]() |
---|
Kapolres Kukar Tegaskan Pengamanan Humanis untuk Kawal Aksi Massa di DPRD |
![]() |
---|
Kembali Berulah, Eks Napi Curanmor di Muara Badak Kukar Gasak Motor Dinas Puskesmas |
![]() |
---|
Tradisi Begenjoh Meriahkan HUT ke-32 Hari Keluarga Nasional Tingkat Kalimantan Timur di Kukar |
![]() |
---|
1 Tahun Berdiri, Simpang Odah Etam Tenggarong Gelar Syukuran, Jadi Magnet Wisata Baru Warga Kukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.