Wacana Pergantian Wapres
Soal Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Buka Peluang Temui SBY, Fachrul Razi: Berbeda dengan Jokowi
Soal pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI buka peluang temui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Soal pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI buka peluang temui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Belum adanya tindak lanjut DPR dan MPR RI atas surat desakan pemakzulan Gibran, membuat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali bersuara.
Mereka kembali mendesak agar usulan mereka direspons DPR dan MPR RI.
Baca juga: Ancam Duduki MPR karena Pemakzulan Gibran Tidak Kunjung Diproses, Purnawirawan TNI: Siapkan Kekuatan
Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, membuka kemungkinan akan bertemu dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk bertukar pandangan mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Nah kalau soal menemui itu kan bisa tertutup ya, mungkin nanti kita cari pendekatan pendekatannya tidak formal," kata Fachrul di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Fachrul menyebut, pertemuan dengan SBY bisa saja dilakukan.
Lagipula, kata dia, sosok SBY berbeda dengan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Bisa saja (rencana bertemu). Karena kalau Pak SBY berbeda banget dengan Pak Jokowi. Begitu selesai masa tugasnya dia enggak cawe-cawe lagi," ujarnya.
Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.
Baca juga: Ketua DPR Dinilai Tidak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Pakar: Timbulkan Kecurigaan
Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.