Kasus Impor Gula
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TRIBUNKALTIM.CO - Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang tuntutan Tom Lembong digelar hari ini, Jumat (4/7/2025).
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Terungkap Izin Impor Gula ke Koperasi atas Perintah Langsung Jokowi
Tuntutan kepada Tom Lembong dibacakan penuntut umum pada sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ungkap jaksa penuntut umum.
Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong mengatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," kata Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Terungkap Izin Impor Gula ke Koperasi atas Perintah Langsung Jokowi
Tom Lembong dan Istri Pelukan dan Berdoa Bersama
Momen penuh cinta dan saling menguatkan antara mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan istri, Franciska Wihardja, dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus importasi gula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.