Berita Nasional Terkini
Waspada Penipuan Seleksi IPDN 2025, Kepala Biro Hukum: Jangan Percaya Oknum Penjamin Kelulusan
Waspada! IPDN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Waspada! IPDN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2025.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Humas dan Kepegawaian IPDN, Arief M. Edie, melalui akun Instagram resmi @humasipdn.id pada Jumat, 4 Juli 2025.
Secara tegas mengingatkan agar calon pendaftar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku bisa meluluskan peserta atau menjanjikan kursi di IPDN dengan mengatasnamakan pejabat.
Arief menegaskan bahwa IPDN tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk lembaga kursus, untuk menjamin kelulusan calon praja.
Baca juga: Syarat Batas Minimal Skor TOEFL dan IELTS untuk Masuk Sekolah Kedinasan IPDN 2025
Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika ada pihak yang menawarkan jasa tersebut.
Kelulusan murni bergantung pada kesungguhan dan kemampuan peserta.
"Kehormatan tidak bisa dibeli, jadilah bagian dari generasi yang tangguh," ujarnya, menekankan pentingnya integritas.
Syarat Pendaftaran SPCP IPDN 2025
Berdasarkan unggahan @humasipdn.id, berikut adalah persyaratan lengkap untuk mendaftar SPCP IPDN 2025:
1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025.
- Tinggi badan minimal: Pria: 160 cm dan Wanita: 155 cm
2. Persyaratan Administrasi
Ijazah SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata:
- Minimal 73,00.
- Khusus wilayah Papua dan sekitarnya (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya): minimal 65,00.
- Ijazah dari luar negeri wajib disertai surat penyetaraan dari kementerian terkait.
- Bagi lulusan tahun 2025, wajib menyertakan surat keterangan lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII dan ditandatangani kepala sekolah.
- Nilai Bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00 (kecuali untuk wilayah Papua dan sekitarnya).
Baca juga: Awas Keliru! Ini Alur Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 dari Awal sampai Akhir
Memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris internasional:
- TOEFL dengan skor minimal 400
- IELTS dengan skor minimal 5.0. (Dikecualikan bagi peserta dari wilayah Papua dan sekitarnya).
- Ijazah/SKL wajib merupakan lulusan Tahun 2025.
- Alamat email dan nomor HP harus aktif.
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian formal putih polos dan rapi.
3. Ketentuan Domisili
Peserta harus berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP/Identitas Anak.
Jika domisili kurang dari 1 tahun, bisa mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:
- Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
- Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025 Lengkap Dokumen dan Formasinya, Buat Akun via dikdin.bkn.go.id
- Khusus untuk formasi Orang Asli Papua (OAP), wajib menyertakan Surat Keterangan OAP yang dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh Kepala Distrik.
4. Persyaratan Lain-lain
- Tidak sedang atau terancam menjalani hukuman pidana karena kejahatan.
- Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (khusus pria, kecuali karena adat).
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
- Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita).
- Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lain.
5. Komitmen Bagi Peserta Lulus
Jika dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, peserta wajib:
Baca juga: Panduan Daftar SPCP IPDN 2025: Cek Kuota Nasional, Syarat dan Link Resmi Pendaftaran
- Tidak mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara.
- Sanggup tidak menikah/kawin selama masa pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
- Bersedia tinggal di asrama IPDN dan mengikuti aturan pembelajaran.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai.
- Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan dan disiplin Praja IPDN.
- Akan langsung dinyatakan gugur jika terbukti memalsukan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.