Berita Balikpapan Terkini

Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Kelurahan, 34 Koperasi di Balikpapan Telah Terbentuk

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong penguatan ekonomi di tingkat kelurahan melalui pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
KOPERASI MERAH PUTIH - Foto arsip Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong penguatan ekonomi di tingkat kelurahan melalui pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Hingga kini, sebanyak 34 KKMP telah resmi terbentuk. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong penguatan ekonomi di tingkat kelurahan melalui pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Hingga kini, sebanyak 34 KKMP telah resmi terbentuk. Ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi (AHU).

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Heruressandy Setia Kusuma mengatakan bahwa setiap kelurahan kini memiliki satu KKMP.

Gagasan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat. Khususnya mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Balikpapan, Sabu Siap Edar Diamankan

"KKMP ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat kelurahan melalui usaha bersama dan pemanfaatan berbasis potensi lokal," ujarnya, Sabtu (5/7/2025).

Selain itu, koperasi ini didesain untuk menjalankan berbagai jenis usaha dengan tren modern yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Jenis usaha yang dijalankan masing-masing KKMP mengacu pada potensi dan kebutuhan warga setempat, yang tertuang dalam akta pendirian koperasi melalui klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Unit usahanya bervariasi mulai dari penyediaan sembako, apotek desa, kantor operasi, unit simpan pinjam, klinik desa, hingga logistik dan cold storage.

"Dan masih banyak usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang KMP," kata Heru.

Ia membeberkan, sumber modal dan besaran pinjam KKPM masih menunggu arahan pusat.

Ini merujuk Permenkop Nomor 1 Tahun 2025, pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) masih terbatas untuk koperasi mock up (KKMP percontohan) dengan syarat dalam ketentuan berlaku.

"Jadi, modal awal KKMP masih menggunakan modal sendiri atau bersumber dari simpanan anggota, sembari menunggu kebijakan dari pusat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved