Bantuan Sosial

Inilah Arti 5 Notifikasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cek BSU Cair via Rekening atau Kantor Pos

Sebagai informasi, BSU 2025 adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat dengan besaran Rp600.000.

TikTok Kemnaker
NOTIFIKASI BSU 2025 - Perbedaan arti notifikasi BSU 2025. Jangan sampai salah, ada BSU yang cair via rekening maupun kantor pos, cek di laman BSU Kemnaker. (TikTok Kemnaker) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah arti 5 notifikasi BSU 2025 yang perlu diketahui para pekerja, cek BSU cair via rekening atau kantor pos.

Tahukah Anda, jika BSU 2025 memiliki 5 notifikasi yang memiliki arti berbeda.

Sebagai informasi, BSU 2025 adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat dengan besaran Rp600.000.

Nah, pekerja yang telah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya bisa mengecek status pencairan di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Ambil BSU di Kantor Pos 2025, Cek Juga Info Kemenaker Soal BSU Rekening Mandiri Kapan Cair

Anda bisa memasukkan NIK pada laman BSU Kemnaker tersebut.

Nantinya, akan muncul notifikasi pencairan BSU 2025 bagi para pekerja.

Lantas, apa arti dari masing-masing notifikasi BSU itu?

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah arti notifikasi BSU:

NOTIFIKASI BSU 2025 - Perbedaan arti notifikasi BSU 2025. Jangan sampai salah, ada BSU yang cair via rekening maupun kantor pos, cek di laman BSU Kemnaker. (TikTok Kemnaker)
NOTIFIKASI BSU 2025 - Perbedaan arti notifikasi BSU 2025. Jangan sampai salah, ada BSU yang cair via rekening maupun kantor pos, cek di laman BSU Kemnaker. (TikTok Kemnaker) (TikTok Kemnaker)

Notifikasi 1:

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2:

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved