Berita Nasional Terkini
Daftar Besaran UMK 7 Daerah di Jawa Timur yang Naik Akhir Tahun 2025, Surabaya Tembus Rp 5 Juta
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur untuk periode November dan Desember 2025.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Langkah tersebut diambil setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya, yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencabut dan menetapkan kembali UMK di tujuh daerah.
PTUN merupakan lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa antara warga atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan terkait keputusan tata usaha negara.
Sedangkan PT.TUN adalah lembaga banding yang mengadili perkara dari PTUN tingkat pertama.
Baca juga: Link Pendaftaran Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate dan Daftar Perusahaan, Gaji Setara UMK
Didasarkan pada Putusan PTUN
Kenaikan UMK tersebut mengacu pada Putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan Putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY.
Kedua putusan itu memerintahkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, dan menetapkan kembali besaran upah minimum yang dinilai belum sesuai ketentuan hukum.
Khofifah menyatakan bahwa keputusan baru ini merupakan pelaksanaan dari hasil putusan pengadilan.
“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, tujuh kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) sore, seperti dikutip Tribun Jatim.
Berlaku Mulai 1 November 2025
UMK baru ini akan berlaku efektif mulai 1 November 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh pengusaha di tujuh wilayah tersebut segera menyesuaikan upah pekerjanya sesuai nilai terbaru.
Khofifah menegaskan, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan harus dijalankan seluruh pihak tanpa terkecuali.
“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di tujuh daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” tegasnya.
Kepgub atau Keputusan Gubernur merupakan keputusan resmi kepala daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan administratif di wilayah provinsi.
Tujuh Daerah yang Mengalami Kenaikan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.