Kunjungan Menteri dan Fasilitas Negara

Sosok Arif Rahman Hakim yang Namanya Ada di Surat Minta Fasilitas 7 Kedubes untuk Istri Menteri UMKM

Sosok Arif Rahman Hakim yang namanya ada di surat Kementerian UMKM minta fasilitas 7 Kedubes di Eropa untuk Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-umkm.go.id
SURAT MENTERI UMKM - Arif Rahman Hakim, Sekretaris Menteri UMKM. Kanan: Maman Abdurrahman, Menteri UMKM. Sosok Arif Rahman Hakim yang namanya ada di surat Kementerian UMKM minta fasilitas 7 Kedubes di Eropa untuk Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-umkm.go.id) 

Dalam perjalanan istrinya, Maman menegaskan tidak ada fasilitas negara.

Ia menyebut kehadirannya di KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat negara  

"Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi.

Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban saya kepada bangsa dan negara," katanya. 

Lebih lanjut, alasan Agustina Hastarini ke Eropa untuk mendampingi putri mereka yang mengikuti kompetisi budaya internasional.

"Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia," ujar Maman.

Maman membantah bahwa ia pernah menginstruksikan agar sang istri mendapatkan perlakuan khusus dari perwakilan RI di luar negeri.

"Saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apa pun arahan dari saya," tegasnya.

Ia meminta agar polemik terkait surat tersebut segera dihentikan.

"Jadi, tolong jangan dibesarkan dan jangan fitnah-fitnah kami lagi. Saya cuma titip itu saja," ujar Maman seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com

KPK Akan Pelajari Dokumen Perjalanan  

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan Maman.

"Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut," kata Budi.

Penyelenggara negara perlu berhati-hati terhadap potensi gratifikasi, baik langsung maupun tidak langsung.

"Gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," jelasnya.

"Dan modusnya juga bisa tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya," tambah Budi.

Baca juga: Isi Surat Minta Fasilitas Kedubes untuk Istri Menteri UMKM Viral, Apa Asli? Kata Maman Abdurrahman

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved