Berita Samarinda Terkini
TRC PPA Kaltim Dampingi 4 Anak Pramuka Korban Dugaan Pelecehan Oknum Pembina di Samarinda
Dugaan pelecehan terhadap empat anak Pramuka oleh oknum pembina saat kegiatan perkemahan di Samarinda, Kalimantan Timur kini memasuki proses hukum.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Heboh dugaan pelecehan terhadap empat anak Pramuka oleh oknum pembina saat kegiatan perkemahan di Samarinda, Kalimantan Timur kini memasuki proses hukum.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim turun langsung melakukan pendampingan terhadap para korban saat melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (7/7/2025).
"Jadi memang awalnya ini kan bukan TRC PPA ini yang mendampingi, tapi hari ini kami diminta oleh aparat kepolisian untuk sama-sama kita mengawal kasus ini," kata Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan melalui Unit UPTD PPA Kota Samarinda.
Baca juga: Didampingi TRC PPA Kaltim, Keluarga Korban Perkelahian di SMPN 16 Samarinda Lapor Polisi
Namun karena laporan awal tidak cukup bukti, proses sempat tertunda dan baru kembali dilanjutkan setelah para korban datang langsung ke Polresta Samarinda.
"Sebenarnya sejak kejadian itu anak-anak ini yang jadi korban ini sudah melaporkan kepada pihak sekolah. Oleh pihak sekolah suruh menunggu. Ya kan Jadi para korban ini menunggu nih. Sampai akhirnya bisa sampai di tanggal 25 kemarin baru ada anak-anak itu datang sendiri ke sini. Kenapa mereka datang, karena menunggu tidak ada tindak lanjut. Akhirnya mereka datanglah ke Polres mengadukan apa yang mereka alami. Tetapi oleh pihak kepolisian saat itu memang menyampaikan bahwasanya memang ada kekurangan," jelasnya.
Sudirman menegaskan, setelah laporan diterima kembali, pihaknya yakin polisi akan memprosesnya secara serius.
Ia juga menyebut pentingnya alat bukti, termasuk visum psikologis, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Baca juga: Terkait Kasus Perkelahian di SMPN 16 Samarinda, Keluarga Korban Minta Pendampingan TRC PPA Kaltim
Ia mencontohkan kasus viral Agus Buntung, yang meskipun memiliki keterbatasan fisik, tetap dijerat hukum atas kasus serupa.
"Karena patut diingat ada satu contoh kasus kemarin seperti yang viral di Indonesia itu Agus Buntung. Siapa kemudian yang menyangka bahwasanya Agus Buntung itu bisa dijerat. Terkait dengan pasal pelecehan atau kemudian persetubuhan. Korbannya semua dewasa, usia 18 hingga 19 tahun bukan anak-anak. Nah, sama halnya dengan kasus yang ada saat ini," ungkapnya.
Dari pengakuan korban, terduga pelaku diketahui sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa saat korban masih duduk di bangku SMA.
Selain itu, Sudirman menilai kegiatan perkemahan yang digelar tidak melalui prosedur resmi dari kuartir Pramuka, yang memperkuat dugaan motif pelaku.
Baca juga: Kawal Kasus Pengeroyokan Anak SD di Samarinda, TRC PPA Kaltim Sebut Korban Dihantui Ketakutan
"Ini tidak melalui SOP yang benar di dalam SOP pramuka. Artinya harusnya ada izin dari beberapa kuartirnya seperti itu, tapi ini tidak dilakukan oleh si terduga ini. Jadi bagi kami melihat hal ini semua dia sudah punya niatan," tegasnya.
Saat ini, laporan tertulis telah diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda dan ditangani langsung oleh Kanit PPA.
Para korban sedang menunggu proses visum psikologis sebagai bagian dari alat bukti.
| Walikota Samarinda Andi Harun Larang Keras Praktik Siswa Titipan dalam SPMB 2026: Itu Diskriminasi |
|
|---|
| Gelar Workshop Radio Komunikasi, Dxpedition Team Kaltim Kenalkan IKN Pada Dunia |
|
|---|
| Korban Sempat Azan Subuh di Langgar di Karang Asam Ulu Samarinda Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Warga Karang Asam Ulu Samarinda Geger, Pria Lansia Tewas Tergantung di Belakang Rumah |
|
|---|
| Legislator Samarinda Soroti Beratnya Jalan Perempuan Masuk Dunia Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/07072025-Biro-Hukum-TRC-PPA-Sudirman.jpg)