Berita DPRD Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Proses Dugaan Sengketa Lahan Warga dengan PT MHU, Pemkab Diminta Uji Dokumen
DPRD Kukar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) yang digunakan untuk aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sengketa ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan perusahaan dan pemerintah daerah pada Selasa (8/7/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan dalam forum tersebut diketahui adanya klaim tumpang tindih atas kepemilikan lahan.
Warga mengaku lahannya telah diserobot dan dirusak akibat aktivitas tambang, sementara pihak perusahaan mengklaim lahan itu sudah dibebaskan secara sah.
Baca juga: DPRD Kukar Ungkap Alasan Lambannya Progres Raperda Perlindungan Pesut Mahakam
Oleh karena itu, untuk mencegah persoalan ini terus berlarut-larut, Komisi I DPRD Kukar hari ini merekomendasikan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar untuk melakukan kajian atau uji dokumen.
"Uji ini khususnya menyangkut status lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak,” ujar Desman.
Dalam rapat itu, disepakati bahwa DPPR Kukar akan diberikan waktu hingga Rabu pekan depan untuk menyelesaikan kajian tersebut. Hasil kajian ini akan menjadi dasar pengambilan langkah lanjutan oleh DPRD.
“Soal sejak kapan lahan itu dibebaskan dan seperti apa status dokumennya, itu semua nanti dikaji oleh DPPR. Tadi mereka juga belum menyampaikan secara lengkap dalam forum,” tambah Desman.
Terkait kemungkinan pembentukan tim khusus, DPRD menegaskan tidak ada struktur resmi yang dibentuk.
Namun, tugas teknis sepenuhnya dipercayakan kepada DPPR untuk mengkaji secara objektif dan mendalam.
Baca juga: DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Niagamas, Dorong Opsi Kemitraan
Rekomendasi DPRD Kukar jelas, masalah ini harus diselesaikan melalui kajian obyektif oleh DPPR.
"Karena sekarang kita belum bisa memastikan siapa yang benar, siapa yang tidak. Keduanya masyarakat dan perusahaan sama-sama merasa punya data yang sah,” pungkasnya.
Anggota Komisi I lainnya, Sugeng, turut menegaskan pentingnya semua pihak tunduk pada aturan yang berlaku serta bertanggung jawab atas dokumen hukum yang diterbitkan.
Ini terkait dengan sengketa lahan. Semua pihak, baik dari masyarakat maupun perusahaan, harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku.
"Di sini ada lembaga yang punya kewenangan, terutama Dinas Pertanahan, yang harus memberikan bentuk pertanggungjawaban atas dokumen atau surat yang telah mereka keluarkan,” ungkap Sugeng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.