Selasa, 5 Mei 2026

Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Niagamas, Dorong Opsi Kemitraan

Polemik ini terjadi karena ada kesalah pahaman antara perusahaan dengan masyarakat yang merasa lahannya digunakan sebagai lahan sawit

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
RAPAR DENGAR PENDAPAT - Ketua DPRD Kukar memimpin RDP terkait dengan permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar akan terus memantau perkembangan kemitraan ini agar berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan lahan masyarakat dengan PT Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, mulai menemukan titik terang.

Polemik ini terjadi karena ada kesalah pahaman antara perusahaan dengan masyarakat yang merasa lahannya digunakan sebagai lahan sawit.

Masalah ini bermula ketika pihak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah dengan lengkap merasa keberatan serta merasa lahannya diserobot oleh pihak perusahaan, namun disisi lain pihak perusahaan juga mengklaim telah membeli atau membebaskan lahan tersebut dan memiliki dokumen atas lahan tersebut. 

Baca juga: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Berobat Gratis Pakai KTP Sudah Berlaku di Faskes 1 dan Rumah Sakit

Setelah melalui empat kali pembahasan di Komisi I DPRD Kukar, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa perusahaan siap bermitra dengan warga pemilik lahan bersertifikat.

Rapat RDP yang dipimpin lansung oleh ketua DPRD Kukar Ahmad Yani ini Berlansung di ruang Banmus pada senin (7/7/2025). 

"Ya tentu memang ini kan sudah lama dirapatkan di Komisi I, itu sudah sampai empat kali, tapi belum ada keputusan yang pasti apakah ini bermitra atau tidak. Ternyata setelah kami rapatkan tadi, hasilnya adalah PT Niagamas siap bermitra dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat," kata Ahmad Yani usai rapat. 

Ia menyebut, pendekatan kemitraan ini menjadi bentuk nyata dari upaya DPRD Kukar dalam mendorong penyelesaian persoalan agraria secara damai dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

"Harapan itulah yang menjadi inspirasi DPR juga, bahwa tidak semestinya kita selalu memikirkan konflik itu ujung-ujungnya pengadilan. Kita harap bisa berdamai, bersaudara, dan berkolaborasi antara masyarakat dan perusahaan," lanjutnya.

Dalam mekanisme kemitraan, Ahmad Yani mengungkapkan kemungkinan perusahaan akan membagi keuntungan kepada masyarakat, salah satunya melalui skema pembagian hasil.

Saat ini, opsi awal yang ditawarkan adalah 10 persen dari keuntungan bersih yang dikurangi beban pengeluaran perusahaan.

"Itu baru 10 persen. Nanti akan kita bahas teknisnya dua minggu dari sekarang, siapa tahu bisa kita dorong hingga 15 sampai 20 persen. Yang penting masyarakat bisa sejahtera melalui lahan yang dimiliki dan perusahaan tetap bisa menjalankan usahanya," jelasnya.

Terkait luas lahan yang dipersoalkan, Ahmad Yani menyebut sekitar 20 hektare lebih, namun yang sudah bersertifikat baru sekitar 14 hektare. DPRD mendorong agar sisa lahan yang belum bersertifikat bisa segera diurus bersama oleh masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan.

"Karena ini lahan transmigrasi, pada prinsipnya memang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah ditanami sawit dan bernilai ekonomi, ya harus diatur secara adil melalui kemitraan. Bukan dirampas, bukan diabaikan," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved