Kabar Artis

Sidang Nikita Mirzani: Jaksa Tolak Eksepsi, Kasus Pemerasan Berlanjut

Sidang ketiga ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Editor: Yara Tahnia
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani. Selebriti Nikita Mirzani kembali menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Selebriti Nikita Mirzani kembali menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sidang ketiga ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Eksepsinya, mengungkapkan kerinduan mendalam pada ketiga anaknya Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi.

Ibu tiga anak ini juga berargumen bahwa penahanannya tidak beralasan.

Mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perjanjian bisnis dan seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Baca juga: Sindiran Tajam Razman Arif untuk Anak Nikita Mirzani, “Pikirkan Vadel Sebelum Rayakan Kebahagiaan!”

Ia juga merasa dakwaan jaksa tidak adil dan berat sebelah, merasa dirinya dizalimi.

Namun, Jaksa menolak semua eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa berpendapat bahwa surat dakwaan sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," jelas Jaksa.

NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com).
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani. Selebriti Nikita Mirzani kembali menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com)

Dalam permohonannya kepada hakim, Jaksa meminta tiga hal terkait eksepsi Nikita Mirzani:

  • Menjadikan surat dakwaan sebagai dasar dalam persidangan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, menegaskan bahwa dakwaan sudah disusun sesuai ketentuan dan dapat menjadi dasar perkara.
  • Menolak eksepsi Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.
  • Meminta hakim untuk melanjutkan perkara tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Buka Suara Usai Reza Gladys Dilaporkan, Sindiran Tajam Mengarah?

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," ujar Jaksa, menambahkan, "Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan."

Kasus pidana yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Reza Gladys, yang menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.

Serta Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif, terlibat dalam dugaan pemerasan.

Selebriti Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua nama terakhir masih berstatus saksi.

Sehingga Nikita Mirzani sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.

Baca juga: Drama Persidangan Kasus Vadel Badjideh: Pertemuan Emosional dan Penolakan Maaf Nikita Mirzani

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved