Kabar Artis

Sidang Nikita Mirzani: Jaksa Tolak Eksepsi, Kasus Pemerasan Berlanjut

Sidang ketiga ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Editor: Yara Tahnia
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani. Selebriti Nikita Mirzani kembali menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com) 

Dalam sidang perdana, Jaksa mendakwakan dua pasal kepada Nikita Mirzani.

Dakwaan pertama terkait pemerasan dan pengancaman secara elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved