Bantuan Sosial

Terjawab Apa Penyebab BSU 2025 Belum Cair, Ketahui Arti 5 Notifikasi BSU di bsu.kemnaker.go.id

Terjawab apa penyebab BSU belum cair, ketahui juga arti 5 notifikasi BSU di laman bsu.kemnaker.go.id.

Grafis TribunKaltim.co/Freepik designed by Krishna Tedjo
BSU 2025 - Ilustrasi. Berikut penyebab BSU 2025 belum cair, ketahui arti 5 notifikasi BSU 2025 di laman BSU Kemnaker (Grafis TribunKaltim.co/Freepik designed by Krishna Tedjo) 

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat penerima BSU antara lain:

* WNI

* Bukan anggota TNI Polri

* Pekerja dengan status peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir

* Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMR daerah masing-masing)

* Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah arti notifikasi BSU:

NOTIFIKASI BSU 2025 - Perbedaan arti notifikasi BSU 2025. Jangan sampai salah, ada BSU yang cair via rekening maupun kantor pos, cek di laman BSU Kemnaker. (TikTok Kemnaker)
NOTIFIKASI BSU 2025 - Perbedaan arti notifikasi BSU 2025. Jangan sampai salah, ada BSU yang cair via rekening maupun kantor pos, cek di laman BSU Kemnaker. (TikTok Kemnaker) (TikTok Kemnaker)

Notifikasi 1:

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2:

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved