Bantuan Sosial
Terjawab Apa Penyebab BSU 2025 Belum Cair, Ketahui Arti 5 Notifikasi BSU di bsu.kemnaker.go.id
Terjawab apa penyebab BSU belum cair, ketahui juga arti 5 notifikasi BSU di laman bsu.kemnaker.go.id.
Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat penerima BSU antara lain:
* WNI
* Bukan anggota TNI Polri
* Pekerja dengan status peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir
* Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMR daerah masing-masing)
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah arti notifikasi BSU:

Notifikasi 1:
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
Notifikasi 2:
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia (Persero).
Notifikasi 3:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.