Berita Kaltara Terkini
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal
4 fakta emas palsu Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap setelah nasabah meninggal dunia.
TRIBUNKALTIM.CO – 4 fakta emas palsu Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap setelah nasabah meninggal dunia.
Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki laporan sengketa antara Pegadaian Jalan Patimura dengan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kini menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari suami nasabah.
Dugaan emas palsu justru terungkap setelah nasabah meninggal dunia.
Berikut ini fakta-fakta dugaan emas palsu di Pegadaian Nunukan.
Baca juga: Modus Tukar Emas Palsu di Bontang, Pelaku Akhirnya Tertangkap dan Dimaafkan
Nasabah Sudah Meninggal Dunia
Kasus bermula ketika Jufri, suami dari nasabah Farida, didatangi pihak Pegadaian untuk melunasi cicilan emas yang sebelumnya digadaikan mendiang istrinya.
Farida telah meninggal dunia karena sakit berat pada awal 2025.
Kronologi Kasus Terungkap
“Awal kasus, pegadaian ini menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp 850 jutaan. Pelapor mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, Rabu (9/7/2025).

Farida diketahui menggadaikan emas di Pegadaian pada tahun 2024.
Namun Jufri mengaku tidak mengetahui jenis atau bentuk emas yang digadaikan, karena seluruh proses dilakukan mendiang istrinya.
Setelah Jufri melapor ke polisi, Pegadaian Nunukan melakukan pengecekan ulang terhadap kadar emas yang mereka terima tahun lalu.
Hasilnya mengejutkan.
“Yang aneh, ternyata emas itu palsu. Makanya kasusnya masih kami selidiki,” kata Agustian.
Baca juga: Nasib Pernikahan Syifa Usai Ungkap Mahar Emas Palsu dari Suami, Ini Kata Penghulu dan Dedi Mulyadi
Penerima Emas Sudah Pindah, Kepala Pegadaian Akui Sedang Cuti
Pemeriksaan terhadap internal Pegadaian menemukan bahwa petugas yang menerima emas pada 2024, bernama Rendy, sudah pindah tugas ke wilayah Pegadaian Berau, Kalimantan Timur.
Sementara itu, Indrawan, yang kini menjabat Kepala Cabang Pegadaian Nunukan, mengaku sedang cuti saat proses penerimaan emas terjadi.
Posisi kepala kantor dijalankan sementara oleh pejabat yang juga merangkap sebagai penaksir barang.
“Ini yang masih kita dalami. Kalau memang kepala pegadaian cuti saat kejadian, mana bukti surat cuti, mana bukti surat tugas penunjukan. Kami juga masih cari letak kesalahannya di mana, apakah di penaksir lama yang sudah pindah, atau di mana. Kasusnya masih berproses,” jelas Agustian.
Baca juga: 5 Fakta Kisah Viral Syifa Dwi Fatmawati, Diberi Mahar Emas Palsu oleh Suami yang Oknum Polisi
Polisi Ragukan Emas Palsu Bisa Lolos SOP Pegadaian
Agustian menegaskan bahwa Pegadaian memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam menerima barang gadai, terutama emas.
Ia menyebut Pegadaian selama ini justru menjadi rujukan kepolisian dalam memastikan keaslian logam mulia.
“Kami katakan mustahil emas palsu bisa diterima Pegadaian. Polisi saja ketika butuh mengecek keaslian emas dalam sebuah kasus yang kami tangani, kami bersurat ke Pegadaian meminta tolong untuk mengecek keaslian emas. Ini kasusnya agak lain dan masih terus kami dalami,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik telah memanggil pihak Pegadaian sebanyak tiga kali untuk klarifikasi.
Pemeriksaan masih berlangsung dan polisi menelusuri dokumen serta penanggung jawab teknis pada saat transaksi terjadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.