Kabar Artis

Absennya Reza Gladys dalam Beberapa Sidang Nikita Mirzani Disorot, Ini Sebabnya!

Ketidakhadiran dr. Reza Gladys dalam sejumlah persidangan menghadapi Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.

Editor: Yara Tahnia
Instagram @rezagladys/ Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
GLADYS VS NIKMIR - Sosok Reza Gladys (foto kiri) Nikita Mirzani (foto kanan), Selasa (4/3/2025). Ketidakhadiran dr. Reza Gladys dalam sejumlah persidangan menghadapi Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik. Terbaru, ia kembali tak tampak dalam sidang mediasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Instagram @rezagladys/ Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

Termasuk permintaan agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Menyatakan keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima secara hukum dan pemeriksaan perkara ini harus tetap berjalan,” lanjut JPU.

Sebagai informasi tambahan, gugatan dari pihak Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys diajukan sejak 16 Mei 2025.

Dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Maafkan Vadel Badjideh Usai Dengar Kesaksian Putrinya, Perbuatannya Parah

Dalam gugatan perdata tersebut, Nikita Mirzani menuntut pengakuan hukum atas perjanjian kerja sama promosi produk skincare yang telah disepakati bersama dr. Reza Gladys.

Perjanjian itu mencakup kewajiban memberikan ulasan positif selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Tak hanya Reza Gladys, sang suami dr. Attaubah Mufid, serta sejumlah pihak lainnya seperti Kapolri, Jaksa Agung.

Dan PT Bumi Parama Wisesa juga turut disebut dalam gugatan sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved