Dahlan Iskan dan Kasusnya

Klarifikasi Kuasa Hukum atas Status Tersangka Dahlan Iskan, Sebut Fitnah dan Pembunuhan Karakter

Klarifikasi kuasa hukum atas status tersangka Dahlan Iskan, sebut fitnah dan pembunuhan karakter.

Suwandi/KOMPAS.com
DAHLAN ISKAN - Foto Dahlan Iskan saat di Mapolda Jambi terkait dugaan kasus korupsi akusisi di PTPN VI, Senin (2/10/2023). Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menuai protes dari pihak kuasa hukum. Hingga saat ini, pihak Dahlan Iskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka, Rabu (9/7/2025).(Suwandi/KOMPAS.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Klarifikasi kuasa hukum atas status tersangka Dahlan Iskan, sebut fitnah dan pembunuhan karakter.

Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menuai protes dari pihak kuasa hukum.

Mereka menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, bahkan tidak diundang dalam gelar perkara.

Polda Jatim sebelumnya telah resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang,  sengketa internal dalam kantor Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang, Dahlan Iskan: Kok Saya Belum Tahu Ya?

“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” kata kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/7/2025).

Johanes juga menekankan bahwa kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan, di mana saat itu permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena tengah berlangsung gugatan perdata.

"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya gelar perkara oleh pihak penyidik Polda Jatim yang disebut dilakukan pada 2 Juli. 

“Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” tegasnya.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partner juga merilis siaran pers.

Berikut ini isi siaran pers tersebut.

Menanggapi Pemberitaan Tidak Benar Terkait Penetapan Tersangka terhadap Dahlan Iskan

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap
klien kami, Bapak Dahlan Iskan, dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat kami sayangkan.

Adapun pokok-pokok klarifikasi kami adalah sebagai berikut:

1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka.

2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.

3. Kami menilai bahwa isu ini diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beriktikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih
dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

6. Kami memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.

7. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak
tertentu yang hendak menyudutkan klien kami.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami.  (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved