Pendidikan

Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025 yang Buka Bulan Juli, Lengkap Syarat dan Tema Esai

Berikut cara daftar Beasiswa Unggulan 2025 yang buka bulan Juli untuk mahasiswa S1-S3 lengkap syaratnya.

canva
BEASISWA UNGGULAN 2025 - Ilustrasi mahasiswa diwisuda. Simak cara daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2025 lengkap syaratnya (Canva) 

Jadwal Pelaksanaan

1. Pendaftaran
  Minggu ke-II s.d. ke-IV bulan Juli

2. Seleksi Administrasi
  
3. Pengumuman Hasil Administrasi

4. Seleksi Wawancara

5. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis

Informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman: https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id


G. SELEKSI

1. PUSLAPDIK melakukan seleksi melalui Tim Seleksi Beasiswa Unggulan.
2. Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melakukan seleksi administrasi dan wawancara.
3. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas.

H. PENETAPAN

1. Kepala Puslapdik menetapkan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil seleksi.
2. Hasil penetapan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas disampaikan atau diinformasikan kepada penerima beasiswa.

I. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

1. Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Beasiswa pada program Diploma IV/sarjana paling lama 8 (delapan) semester.
   b. Beasiswa pada program magister paling lama 4 (empat) semester.
   c. Beasiswa pada program doktor paling lama 6 (enam) semester.

2. Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Beasiswa pada program magister paling lama 4 (empat) semester.
   b. Beasiswa pada program doktor paling lama 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.

J. KOMPONEN BEASISWA

1. Komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Dalam Negeri meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Sedangkan Komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Luar Negeri meliputi biaya Pendidikan dan biaya hidup.
2. Komponen biaya Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
3. Komponen lainnya
   Rincian komponen dan besaran Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang diterima ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.

K. KETENTUAN CUTI PENDIDIKAN

1. Penerima Beasiswa Unggulan dapat diberikan cuti dalam melaksanakan pendidikan apabila:
   a. Kondisi kesehatan yang mengakibatkan penerima Beasiswa Unggulan tidak dapat mengikuti perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit;
   b. Kondisi bencana alam, baik yang dialami penerima Beasiswa Unggulan sendiri atau tempat studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal bagi Mahasiswa di perguruan tinggi luar negeri;
   c. Penerima Beasiswa Unggulan mengikuti pemusatan pelatihan / lomba internasional yang diselenggarakan /ditugaskan oleh pemerintah seperti world skill, olimpiade, dan/atau sejenis lainnya; dan/atau
   d. Penerima Beasiswa Unggulan mengikuti pendidikan di luar negeri yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan berdasarkan surat undangan, surat tugas, surat penerimaan dari Perguruan Tinggi mitra, atau bukti lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademik.

2. Cuti dalam melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah mengajukan permohonan izin cuti secara tertulis kepada Kepala PUSLAPDIK.

3. Pengajuan izin dalam melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:
   a. Melampirkan surat permohonan pengajuan izin cuti yang disertai dengan alasan permohonan cuti dan bukti atau dokumen pendukung;
   b. Sudah mendapat surat persetujuan dari Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat studi; dan

4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima Beasiswa Unggulan tidak mendapatkan Beasiswa.

5. Beasiswa diberikan kembali setelah penerima Beasiswa Unggulan aktif melaksanakan pendidikan atau kuliah.

6. Penerima Beasiswa Unggulan bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan ketetapan Perguruan Tinggi.

L. PENYALURAN BEASISWA

1. Komponen beasiswa berupa Biaya Pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi atau ke rekening penerima Beasiswa.
2. Komponen Beasiswa selain Biaya Pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima Beasiswa Unggulan.
3. Penyaluran komponen Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) bendahara dan disalurkan oleh Bank Penyalur.

M. PENGEMBALIAN DANA BEASISWA

1. Perguruan Tinggi harus mengembalikan dana ke kas negara apabila terdapat kelebihan penyaluran biaya pendidikan.
2. Penerima Beasiswa Unggulan harus mengembalikan dana ke kas negara apabila:
   a. Kelebihan penyaluran biaya komponen pendidikan yang diterima; dan/atau
   b. Dibatalkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan akibat pemberian sanksi dari pemberi Beasiswa.
3. Pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

N. PEMBERHENTIAN PENERIMA BEASISWA UNGGULAN

1. Penerima Beasiswa Unggulan dapat diberhentikan sebagai penerima Beasiswa apabila:
   a. Meninggal dunia;
   b. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa;
   c. Menerima pembiayaan/beasiswa dari sumber lain dengan komponen yang sama;
   d. Ditemukan ketidakbenaran dokumen pendaftaran;
   e. Ditemukan ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan;
   f. Diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil;
   g. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri;
   h. Berhenti dalam pendidikan;
   i. Tidak menyampaikan laporan perkembangan studi selama 1 (satu) semester tanpa alasan yang jelas; dan/atau
   j. Dihukum dengan pidana penjara atau kurungan.

2. Pemberhentian sebagai penerima sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh Kepala PUSLAPDIK.

O. SANKSI

1. Penerima Beasiswa Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas dapat dikenai sanksi berupa:
   a. Teguran tertulis;
   b. Pemberhentian sebagai penerima Beasiswa; dan/atau
   c. Pengembalian dana Beasiswa.
2. Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, diberikan apabila penerima Beasiswa tidak melaporkan hasil studi selama 1 (satu) semester.
3. Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diberikan apabila penerima Beasiswa memenuhi ketentuan pemberhentian penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf N.
4. Sanksi pengembalian dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c apabila penerima Beasiswa:
   a. Belum melakukan perkuliahan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dana dicairkan;
   b. Menerima pembiayaan dari sumber lain dengan komponen yang sama;
   c. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri;
   d. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa; dan/atau
   e. Diberhentikan oleh Perguruan Tinggi akibat dari kelalaian sebagai Mahasiswa dikenai sanksi.
   f. Sanksi pengembalian dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 4 sejumlah dana Beasiswa yang diterima oleh penerima Beasiswa ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

P. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

1. Perguruan Tinggi

a. Perguruan Tinggi melakukan monitoring perkembangan studi dengan menyampaikan hasil studi per semester kepada PUSLAPDIK.
   b. Perguruan Tinggi melakukan evaluasi akademik dan nonakademik terhadap Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan dan melaporkannya kepada Puslapdik.

2. PUSLAPDIK

PUSLAPDIK melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan laporan dari Perguruan Tinggi.

Q. PENGAWASAN

Pengawasan terhadap pelaksanaan Beasiswa Unggulan dilakukan oleh auditor internal dan auditor eksternal sesuai kewenangannya.

Link Pedoman untuk Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas

KLIK LINK DI SINI

Link Pedoman untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

KLIK LINK DI SINI

Panduan Pendaftaran Pada Aplikasi Beasiswa Unggulan

KLIK LINK DI SINI

Selamat mencoba dan semoga berhasil! (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved