Berita Balikpapan Terkini

Sindikat Pencuri Kabel Tower Dibekuk di Balikpapan Kaltim, Diduga Sudah Gasak 200 Lokasi

Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel tower telekomunikasi di wilayah Gunung Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENCURIAN KABEL - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel tower telekomunikasi di wilayah Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Empat pria berinisial SAJ, DSY, JS, dan RNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel tower telekomunikasi di wilayah Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Empat pria berinisial SAJ, DSY, JS, dan RNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Iptu Rudyanto Purba menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 01.57 WITA di area tower yang berlokasi di Jalan Diponegoro RT 52, Kelurahan Gunung Samarinda.

“Kejadian terungkap setelah alarm tower berbunyi dan seorang saksi datang ke lokasi. Saat tiba, saksi melihat kawat pagar dalam kondisi rusak dan ketika masuk ke dalam area tower, kabel power RRU sudah dalam keadaan terpotong,” ujar Iptu Rudyanto, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Pencurian Kabel Milik PT Telkomsel, 4 Pelaku Diamankan

Saksi kemudian segera menghubungi pengawas lapangan dan melaporkan bahwa kabel tower telah dicuri dengan cara dipotong.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah titik tower lain di Balikpapan.

Diperkirakan, lebih dari 200 tower menjadi target kelompok ini.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/VI/2025, keempat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa gulungan kabel tower hasil curian.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kabel Milik Telkom Samarinda Dibekuk, Bersembunyi dalam Gorong-gorong

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang Iptu Rudyanto.

Polsek Balikpapan Utara masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain atau lokasi-lokasi tambahan yang pernah disasar para tersangka.

Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan penyedia layanan komunikasi untuk memperkuat sistem pengamanan di area tower guna menghindari kejadian serupa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved