Bantuan Sosial

Info Baru BSU 2025, Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek BSU Kemnaker 2025 dengan NIK KTP

Simak info baru BSU 2025. Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Cek BSU Kemnaker 2025 dengan NIK KTP

bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Tangkapan layar melalui laman bsu.kemnaker.go.id pada Senin (23/6/2025). Simak info baru BSU 2025. Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Cek BSU Kemnaker 2025 dengan NIK KTP. (bsu.kemnaker.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi baru tentang bansos BSU 2025.

Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Cek BSU Kemnaker 2025 dengan NIK KTP.

Sebagai informasi, pencairan BSU 2025 sudah resmi dicairkan melalui PT Pos Indonesia sejak kemarin, Kamis (3/7/2025).

Pencairan BSU 2025 tersebut ditujukan khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara) atau yang datanya telah ditetapkan untuk penyaluran melalui Pos.

Baca juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair, Cara Validasi BSU Kemnaker dan Arti Status Penerima

Dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000, program BSU 2025 diharapkan mampu meringankan beban para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pencairan BSU 2025 melalui kantor pos memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. 

Salah satunya adalah keharusan pengambilan bantuan secara langsung oleh penerima, tanpa bisa diwakilkan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami alur pencairan serta dokumen yang harus dibawa saat datang ke kantor pos.

Lantas, bagaimana langkah-langkah pengambilan BSU di kantor pos dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Syarat dan cara ambil BSU 2025 di kantor pos

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU 2025 di kantor pos sebagai berikut:

* KTP asli dan fotokopi

* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

* Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan/Pos Indonesia)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved