Berita Penajam Terkini

Kedapatan Bawa Badik ke Kantor Polisi, Pria Asal Penajam Diringkus

Anggota Polsek Sepaku mengamankan seorang pria berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Sepaku
MELANGGAR UU DARURAT - Badik yang dibawa oleh SE ke Polsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025). Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (HO/Polres Sepaku) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Anggota Polsek Sepaku mengamankan seorang pria berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur

SE diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat berada di Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/25).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya, SE datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah sawit.

Namun saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok di pinggang SE.

Setelah diminta mengangkat bajunya, ditemukan satu bilah badik yang diselipkan di sisi kanan pinggang, lengkap dengan sarung.

Baca juga: Polsek Sepaku Amankan Tersangka Pencurian Knalpot di IKN, Sempat Berpura-pura Jadi Korban Begal

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan panjang sarung 25 cm.

Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," tegas IPTU Syarifuddin.

Proses penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut, dan Polsek Sepaku akan segera melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved