Berita Balikpapan Terkini

Walikota Bontang Neni Moerniaeni Imbau Ayah yang Antar Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Pemerintah Kota Bontang mengimbau para orang tua, khususnya ayah, untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk tahun ajaran baru

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
HO Prokofim
SURAT EDARAN - Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Pemkot Bontang mengeluarkan surat edaran, jelang tahun ajaran baru. Para orang tua khususnya ayah dihimbau mengantar anaknya sekolah, pada hari pertama sekolah. (HO Prokofim) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengimbau para orang tua, khususnya ayah, untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk tahun ajaran baru, Senin (14/7/2025).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bontang Nomor 100.3.4.3/753/DP3AKB/2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dari jenjang TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs se-Kota Bontang. 

Dalam surat yang diteken Walikota Bontang Neni Moerniaeni pada 11 Juli 2025 itu, kegiatan ini disebut sebagai bagian dari "Sekolah Bersama Ayah (Sebayah)".

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam Digelar 14 Hari, Polres Bontang Siap Razia Besar-besaran

Tujuannya adalah mendorong keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak sejak hari pertama sekolah. 

Pemerintah berharap kehadiran ayah dapat memperkuat peran keluarga, khususnya dalam pengasuhan anak.

“Sekolah Bersama Ayah diharapkan dapat berkesinambungan pada tiap tahun ajaran baru, agar meningkatkan peran ayah dalam pengasuhan anak,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah juga meminta seluruh instansi dan perusahaan di Kota Bontang memberikan dispensasi waktu kerja bagi karyawan yang hendak mengantar anaknya di hari pertama sekolah.

Selain itu, sekolah diminta mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan ini dan mengunggahnya melalui tautan resmi yang disiapkan, paling lambat 1 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim yang mengimbau pelaksanaan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved