Breaking News

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Alasan Temuan di GoTo jadi Dasar Pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung

Terungkap alasan temuan di GoTo jadi dasar pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung.

KOMPAS.com/Dian Erika
KORUPSI KEMENDIKBUD - Arsip foto mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. Terungkap alasan temuan di GoTo jadi dasar pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung. (KOMPAS.com/Dian Erika) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan temuan di GoTo jadi dasar pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung.

Sebagai informasi Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Diktahui, pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem Makarim ini digelar, Selasa 15 Juli 2025 besok.

Pemeriksaan Nadiem Makarim bakal dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim yang Kini Dicegah ke LN, Pernah Abaikan Surat Gibran dan Dikritik JK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa fokus pemeriksaan adalah klarifikasi Nadiem atas sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.

 "Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik, termasuk flashdisk yang kini sedang diverifikasi.

Harli tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan dari kantor GoTo berkaitan langsung dengan keputusan pengadaan Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem. 

Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang berkaitan dengan proses dan pengambilan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

 "Yang bersangkutan diharapkan hadir seperti saat pemeriksaan sebelumnya," tambahnya.

Baca juga: Belum Berakhir, Usai Pencekalan Nadiem Makarim, Kejagung Berpotensi Geledah Rumah Eks Menteri Jokowi

Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan

Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.

Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved