Berita Pemkab PPU
Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Monev Kepatuhan Badan Publik
Diskominfo PPU menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Guna memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting, dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Baca juga: OIKN Meminta Pemkab PPU Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Lahan Warga di Kelurahan Pemaluan
“Sosialisasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya Selasa (15/7/2025).
Ia juga mengajak seluruh PPID Pelaksana di OPD Kabupaten PPU, untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga, dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengelola informasi publik.
“Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan, dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” tambahnya.
Plt Sekretaris Diskominfo PPU itu juga menegaskan bahwa agar Kabupaten PPU dapat mempertahankan predikat “Informatif” dalam layanan keterbukaan informasi, seluruh perangkat daerah harus memahami dengan baik, tugas dan fungsi PPID sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, disetiap informasi yang dapat diakses publik menurut peraturan perundang-undangan harus dikumpulkan, didata, dan dimasukkan dalam daftar informasi publik.
Daftar tersebut nantinya diserahkan ke PPID Kabupaten, untuk dipublikasikan melalui website resmi.
“Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh Komisi Informasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir turut memberikan materi terkait teknis pelaksanaan Monev, standar pelayanan informasi, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi publik di tiap perangkat daerah.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam mengelola serta menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU juga menargetkan adanya peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang.
“Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
Ratusan Pelajar di PPU Kaltim Ramaikan Senam Massal Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Wabup PPU Soroti Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Turnamen Basket Pelajar KU-17 Meriahkan HUT ke-17 Tidar, Bupati PPU Mudyat Harap Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Peringatan HKG PKK PPU ke-53, Ini Pesan Bupati Mudyat Noor |
![]() |
---|
MTQ ke-45 Kaltim di Sangatta Kutim Resmi Ditutup, PPU Siap Tingkatkan Prestasi di Ajang Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.