Kasus Impor Gula
Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong Layak Bebas, Kejagung Minta Jangan Buat Gaduh
Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan pengacara, Hotman Paris Sitompul yang menyebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada sejumlah alasan dan bukti yang dibeber Hotman Paris hingga menyebut Tom Lembong layak bebas.
Usai pernyataan Hotman Paris yang menyebut Tom Lembong layak bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian meminta agar pengacara tersebut tidak membuat gaduh.
Diketahui, dalam kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, mantan Mendag ini, Hotman Paris adalah kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
Baca juga: Teman Tom Lembong Ingatkan Majelis Hakim Kasus Korupsi Impor Gula, Anies: Ingin Keadilan Tegak
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
Rabu (16/7/2025), Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta mengatakan, “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh.
Nah, kita harus tahu apa isi LO itu.”
Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman Paris merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
2 Bukti Tom Lembong Layak Bebas
Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris meyakini eks Mendag Tom Lembong bebas.
Diketahui sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.
Jadwal sidang putusan eks Mendag Tom Lembong bakal digelar Jumat 18 Juli 2025.
"Kan ada dua bukti, bukti sangat vital.
Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa-dakwaan sekarang.
Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh sah," kata Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Atas hal itu ia meyakini Tom Lembong harusnya dibebaskan.
"Berarti harusnya bebas dong," jelasnya.
Ia menerangkan kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017.
Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.
"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan.
Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, boleh.
Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.
Hotman Paris mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman Paris saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
Jadwal Sidang Putusan Tom Lembong
Diketahui Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar akhir pekan ini.
Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang digelar Jumat 18 Juli 2025.
"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Untuk itu, persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.
Baca juga: 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong Diungkap Hotman Paris, Sebut Semua Terdakwa Seharusnya Bebas
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Beberkan Dua Bukti Vital, Hotman Paris Sebut Tom Lembong Layak Bebas.
Serba-serbi Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Rekam Jejak Ekonomi hingga Politik |
![]() |
---|
Emak-emak Penggemar Tom Lembong Kecewa, Eks Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa |
![]() |
---|
Alasan Kenapa Jokowi Perlu Dihadirkan Jadi Saksi Tom Lembong, Disebut Beri Perintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.