Kasus Impor Gula

9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa

9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa. (Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - 9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.

Sidang tuntutan Tom Lembong digelar hari ini, Jumat (4/7/2025).

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tuntutan terhadap Tom Lembong tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berikut ini 9 poin yang terjadi di sidang tuntutan Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang Memberatkan

Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, satu di antaranya ia tidak merasa bersalah. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jumat.

Hal yang Meringankan

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa tak pernah dihukum.

Lantas, Jaksa membacakan amat tuntutan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved