Kasus Impor Gula
9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa
9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.
TRIBUNKALTIM.CO - 9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.
Sidang tuntutan Tom Lembong digelar hari ini, Jumat (4/7/2025).
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tuntutan terhadap Tom Lembong tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut ini 9 poin yang terjadi di sidang tuntutan Tom Lembong.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, satu di antaranya ia tidak merasa bersalah.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jumat.
Hal yang Meringankan
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa tak pernah dihukum.
Lantas, Jaksa membacakan amat tuntutan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.