Bantuan Sosial
BSU Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Pengecekan Real Time di bsu.kemnaker.go.id
BSU tahap 4 sudah cair, ini cara pengecekan real time di bsu.kemnaker.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - BSU tahap 4 sudah cair, ini cara pengecekan real time di bsu.kemnaker.go.id.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan secara bertahap hingga batch 5.
Saat ini pencairan BSU 2025 sudah masuk di tahap 4.
Pencairan BSU sudah bergulir sejak awal Juni 2025, artinya saat ini penyaluran bantuan untuk para pekerja dan honorer ini sudah memasuki pekan kelima.
Baca juga: Info Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Cara Cek NIK Penerima BSU, Apakah BSU Cair Setiap Bulan?
Penyaluran BSU oleh Kemnaker kini sudah memasuki tahap keempat atau BSU batch 4.
Total sudah ada 8,3 juta pekerja dan honorer yang menerima pencairan, baik melalui rekening Bank Himbara maupun kantor pos.
Kendati demikian, pencairannya masih belum merata. Banyak kasus BSU belum cair di beberapa daerah.
Hal ini wajar, mengingat total target penerima BSU Kemnaker mencapai 17,3 juta sasaran.
Untuk pekerja dan honorer dengan status BSU belum cair, pencairannya akan dilakukan melalui batch 4 dan dilanjutkan dengan batch 5.
Lalu untuk BSU batch 4 kapan cair?
Untuk diketahui saja, penyaluran BSU batch 4 sudah mulai dilakukan sejak Senin, 14 Juli 2025 dan masih terus berlangsung hingga hari ini.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya berujar, dirinya menerima notifikasi pencairan BSU batch 4 melalui rekening Bank BRI miliknya pada pukul 20.25 WIB pada hari Senin, 14 Juli 2025.
"Melalui BRI ada transfer masuk Rp 600.000, saya cek langsung melalui mutasi pada aplikasi BRImo, keterangannya memang tertulis BSU batch 4," kata pekerja tersebut saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli), yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025.
Baca juga: Jangan Panik Jika Status BSU 2025 di Pospay dan Kemnaker Berbeda, Ini Penjelasan Pos Indonesia
Mengacu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
- Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.