Bantuan Sosial
Jangan Panik Jika Status BSU 2025 di Pospay dan Kemnaker Berbeda, Ini Penjelasan Pos Indonesia
Jangan panik dulu jika status BSU 2025 di Pospay dan Kemnaker berbeda, ini penjelasan Pos Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan panik dulu jika status BSU 2025 di Pospay dan Kemnaker berbeda, ini penjelasan Pos Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga kini masih cair bertahap.
Pencairan BSU ada yang melalui bank-bank Himbara ada pula yang melalui Kantor Pos.
Sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengaku bingung setelah menemukan perbedaan status saat mengecek bantuan. Ketika mereka memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan, muncul status sebagai calon penerima BSU 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU di Kantor Pos, Bantuan Subsidi Upah Bakal Hangus Jika Lewati Batas Waktu
Namun saat dicek melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia, hasilnya justru bertuliskan:
"Saat ini NIK Anda belum terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui PosIND, silakan cek secara berkala."
Apa yang menyebabkan ketidaksesuaian ini?
Menurut Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, perbedaan itu terjadi karena adanya perbedaan jalur penyaluran bantuan.
"Penyebab perbedaannya, di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Dengan kata lain, aplikasi Pospay hanya menampilkan nama penerima yang dananya disalurkan lewat PT Pos Indonesia, bukan melalui bank.
Sementara itu, laman Kemnaker dan BPJS menampilkan seluruh daftar penerima BSU, termasuk mereka yang menerima bantuan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Apakah Data di Pospay Sudah Final?
Ternyata, data dalam aplikasi Pospay belum sepenuhnya final.
Proses penyaluran data dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia masih berlangsung.
Artinya, sejumlah calon penerima mungkin belum muncul di aplikasi meski mereka telah dinyatakan lolos sebagai penerima BSU di laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.