Berita Viral
Ketahui Hak Anda Jika Pesawat Delay, Apa Kompensasi dan Kewajiban Maskapai?
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melayangkan komplain akibat pesawat delay yang kemudian viral di media sosial.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Perjalanan udara yang lancar adalah dambaan setiap penumpang. Namun, tak jarang kita dihadapkan pada situasi yang menjengkelkan seperti keterlambatan penerbangan atau yang biasa disebut pesawat delay.
Seperti yang baru-baru ini dialami oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimana dirinya melayangkan komplain akibat pesawat delay dan kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak Ridwan Kamil protes kepada pihak maskapai Super Air Jet Nomor IU 745 dikarenakan pesawat delay.
Awalnya, Super Air Jet Nomor IU 745 yang melayani penerbangan rute Denpasar-Cengkareng mengalami pesawat delay.
Baca juga: Viral! Pria Bermotor NMAX Curi Tabung Gas Pink di Gunung Guntur Balikpapan Kaltim
Kemudian Ridwan Kamil meminta agar pihak terkait segera memanggil kapten pesawat.
“Panggil kaptennya, kalau kaptennya muncul mereka (penumpang) akan percaya. Yang menentukan keamanan terbang ‘kan kaptennya,” kata Ridwan Kamil kepada seorang petugas Bandara I Ngurah Rai, Bali, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Seperti diketahui, kasus pesawat delay memang sudah sering terjadi yang berujung para penumpang murka dan mengamuk.
Mereka kesal, lantaran harus terlambat sampai ke tempat tujuan.
Yang membuat penumpang makin sewot tatkala pihak maskapai tidak memberikan informasi apapun kepada penumpang.
Hal-hal semacam ini yang kemudian semakin menambah emosi para penumpang.
Pertanyaannya, apakah ketika pesawat delay penumpang akan mendapatkan kompensasi?
Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Definisi dan Kategori Keterlambatan Penerbangan
Dikutip dari laman BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), keterlambatan penerbangan adalah perbedaan waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan yang telah ditentukan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Keterlambatan penerbangan ini dikelompokkan dalam enam kategori berdasarkan durasinya:
- Kategori 1: Keterlambatan 30 menit hingga 60 menit.
- Kategori 2: Keterlambatan 61 menit hingga 120 menit.
- Kategori 3: Keterlambatan 121 menit hingga 180 menit.
- Kategori 4: Keterlambatan 181 menit hingga 240 menit.
- Kategori 5: Keterlambatan lebih dari 240 menit (lebih dari 4 jam).
- Kategori 6: Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Selain keterlambatan murni (flight delayed), Permenhub ini juga mengatur hak penumpang untuk kasus tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas pesawat (denied boarding passenger) dan pembatalan penerbangan.
Faktor Penyebab Keterlambatan dan Tanggung Jawab Maskapai
5 Jajanan Tradisional Indonesia yang Senada dengan Tren Brave Pink dan Hero Green |
![]() |
---|
Awal Mula Tren Foto Profil Pink dan Hijau serta Link Membuatnya, Simbol Seruan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Viral! Inilah Arti Warna Pink, Hijau dan Biru yang Jadi Ikon Solidaritas Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Viral! Netizen Luar Negeri Ramai Pesan Makanan Buat Driver Ojek Online di Indonesia Lewat Aplikasi |
![]() |
---|
Viral Macan Tutul Kabur dari Lembang Park and Zoo dan Belum Ditemukan, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.