Bantuan Sosial
Cara Mencairkan BSU Lewat Pospay 2025, Jam Operasional Kantor Pos dan Batas Pengambilan Terakhir
Ini cara mencairkan BSU lewat Pospay 2025, jam operasional kantor pos dan batas pengambilan BSU di kantor pos.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara mencairkan BSU lewat Pospay 2025, jam operasional kantor pos dan batas pengambilan BSU di kantor pos.
Info terkini seputar cara mencairkan BSU lewat Pospay 2025, jam operasional kantor pos dan batas pengambilan BSU di kantor pos masih terus menjadi sorotan.
Pencairan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025.
Penting diketahui bahwa batas waktu pengambilan dana BSU hanya sampai 31 Juli 2025.
Baca juga: Info Pengambilan BSU di Kantor Pos, Cek Batas Pengambilan BSU, Catat Cara Mencairkan BSU 2025
Bila lewat dari tanggal tersebut, bantuan berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.
Ada 3 tahap penyaluran BSU 2025
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pencairan BSU 2025 rencananya akan berlangsung dalam 3 tahap.
"Rencana akan ada 3 tahap," kata Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, ada 17 juta pekerja yang memenuhi syarat bakal menerima BSU 2025 dalam 3 tahap.
Kendati demikian, Sunardi belum bisa memberikan kepastian waktu pencairan BSU 2025 tahap kedua.
"Saat ini proses masih berlangsung dan penyaluran akan dilakukan secepatnya," jelas dia.
Dia menjelaskan, proses penyaluran ini membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi keuangan dari kementerian hingga penyaluran ke rekening pekerja yang telah terverifikasi, termasuk melalui PT Pos bagi yang tidak memiliki rekening.
Proses pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 nantinya dilakukan oleh masing-masing instansi terkait.

Untuk pekerja, pencairan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, pencairan BSU 2025 untuk guru honorer dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.