Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Buron, Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Buru Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim.

ISTIMEWA
JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim. (ist) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung didesak menerbitkan red notice untuk interpol agar bisa membantu memburu Jurist Tan.

Jurist Tan adalah satu dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang sudah ditetapkan Kejagung. 

Jurist Tan hingga kini masih buron.

Dua tersangka sudah ditahan di penjara, sedangkan satu tersangka lainnya sementara jadi tahanan kota, karena sakit kronis.

Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Belum Ditahan

Mantan staf khusus Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek itu disinyalir berada di Australia saat ini.

Adapun penetapan tersangka terhadap Jurist Tan karena berperan cukup vital di mana dirinya merupakan penggagas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Selain itu, ia juga berperan dalam pertemuan dengan pihak Google terkait perencanaan proyek tersebut.

Tak heran, perannya yang begitu vital membuat adanya desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice ke Interpol.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu pihak yang mendesak tindakan tersebut.

Dia mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum di negara lain dapat membantu Kejagung untuk menangkap Jurist Tan.

JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. (Kemenag.go.id)
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. (Kemenag.go.id) (Kemenag.go.id)

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (16/7/2025) kemarin.

Selain itu, desakan tersebut muncul setelah Boyamin memperoleh informasi bahwa Jurist Tan terdeteksi berada di Australia dan tinggal dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir."

Baca juga: Kondisi Bantuan Chromebook Buat Berau Era Menteri Nadiem Makarim, Guru Dilatih di Balikpapan

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved