Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Buron, Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Buru Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim.

ISTIMEWA
JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim. (ist) 

Boyamin pun turut mengultimatum Kejagung akan menempuh gugatan praperadilan jika Jurist Tan tidak bisa ditangkap dalam waktu tiga bulan.

"(Target waktu penangkapan) Tiga bulan. Kalau kelamaan takut (pemberitaan kasusnya) menguap dan hilang orangnya," tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Dia mengungkapkan diterbitkannya red notice oleh Kejagung agar dilakukan segera agar Jurist bisa ditahan sementara di Australia yang diduga menjadi tempat dirinya berada.

"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka, maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," ujarnya pada Kamis (17/7/2025).

Setelah adanya penerbitan red notice, Zaenur mengatakan Kejagung bisa mengajukan ekstradisi ke pihak pemerintah Australia.

Menurutnya, Jurist merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga diharapkan segera ditangkap.

"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.

Baca juga: Penggunaan Chromebook Era Menteri Nadiem di TK Negeri 1 Samarinda Dipantau, Guru Melek Digital

Kejagung Bakal Masukan Jurist Tan Jadi DPO

Menanggapi desakan itu, Kejagung menyebut bakal memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disusul dengan penerbitan red notice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dengan keputusan tersebut, maka Jurist Tan tidak akan lagi dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Peran Vital Jurist Tan

Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Dia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved