Berita Nasional Terkini
Komisaris Utama Malah Dicopot Erick Thohir Usai Laporkan Potensi Korupsi di BUMN PT ASDP Ferry
Komisaris Utama malah dicopot Erick Thohir usai laporkan potensi korupsi di BUMN yakni PT ASDP Ferry.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisaris Utama malah dicopot Erick Thohir usai laporkan potensi korupsi di BUMN yakni PT ASDP Ferry.
Hingga akhirnya laporan potensi korupsi itu menjadi kenyataan.
PT ASDP Ferry dinilai merugikan negara Rp 1,25 triliun dan kasusnya tengah bergulir di persidangan.
Baca juga: Respons Erick Thohir soal Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun dan Pertamax Oplosan
Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.
“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Lalu mengatakan, sedianya ia hendak menyampaikan laporan itu secara informal.
Namun, deputi di BUMN menyarankan agar mengirim surat resmi kepada Erick Thohir.
Jaksa lalu menunjukkan surat yang dikirim Lalu kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK.
“Iya,” jawab Lalu.

Jaksa kemudian membacakan materi surat tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama dengan PT JN, perusahaan yang bergerak di penyeberangan seperti halnya PT ASDP Ferry.
Komisaris tiba-tiba diundang untuk menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KSU antara PT ASDP Ferry dengan PT JN.
Baca juga: Alasan Riva Siahaan Cs Belum Dipecat dari Jabatannya di Pertamina Patra Niaga, Erick Thohir: Sabar
Padahal, komisaris meminta agar kerja sama itu dikaji terlebih dahulu agar Dewan Komisaris bisa memberikan saran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.